Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan Dikawal DPRD Kaltara
TANJUNG SELOR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terus mengawal penyelesaian masalah ketenagakerjaan antara pekerja dengan perusahaan di Kota Tarakan.
Seluruh pihak terkait telah dipanggil oleh Komisi IV DPRD Kaltara. Yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Serikat Pekerja Kahutindo dan perwakilan perusahaan
Pimpinan rapat pertemuan, Yancong mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan atas permintaan serikat pekerja. Permasalahan antara serikat pekerja dan perusahaan muncul karena adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan disebut melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada sejumlah pekerja.
“Karyawan dirugikan ketika perusahaan menunggak pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka tidak bisa mendapat fasilitas dari iuran tersebut. Apalagi ketika ada yang tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja, korban tidak bisa langsung dicairkan santunannya,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Yancong memberi apresiasi kepada Disnakertrans Kaltara yang telah membentuk tim mediasi antara kedua pihak yang bersengketa. Komisi IV DPRD Kaltara juga telah meminta OPD tersebut mengawasi setiap hasil mediasi.
“Pemerintah memang harus hadir, jangan sampai pekerja ini dirugikan. Penting juga untuk menjamin jalannya penyelesaian sesuai ketentuan, tidak boleh ada yang dirugikan antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Komisi IV DPRD Kaltara disebut akan terus mengawasi permasalahan ini. Terlebih sebelumnya tidak ada unsur pimpinan perusahaan yang hadir dalam pertemuan.
“Kami tentu akan terus mengawal setiap jalannya proses penyelesaian, semua hasil pertemuan juga perlu dipastikan dihormati dan dilaksanakan kedua belah pihak,” tutupnya. (hms/adv)