Nunukan

Calon Pemilih Potensial Pemilu 2024 Boleh Lakukan Perekaman e-KTP

Agustinus : “Kami Proaktif Siosialisasi ke Sekolah Tingkat SMA,”

NUNUKAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek membenarkan data adanya tiga ribu lebih masyarakat Nunukan yang seharusnya sudah memiliki  e-KTP namun hingga saat ini belum melakukan perekaman bukti identitas kependudukan tersebut.

Sebanyak 3561 orang yang belum memiliki KTP dimaksud sebenarnya merupakan suara potensial pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Namun hak suara mereka dikhawatirkan akan hilang lantaran belum memiliki KTP.

Menurut Agustinus, sebanyak 3561 yang disebut-sebut sebagai suara potensial pada pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut, belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman lantaran belum genap berusia 17 tahun.

“Nanti, setelah usianya genap tujuh belas tahun, akan dilakuka perekaman e-KTP terhadap mereka.

Namun, menyikapi persiapan pemilu tahun 2024 mendatang, kata Agus Palentek, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah antisipasi, diantaranya melakukan sosilisasi yanmg menyasar kalangan remaja menjelang usia 17 tahun. Diantaranya pro aktif mendatangi sekolah-sekolahdi tingkat SMA.

“Sekolah-sekolah kami datangi. Yang sudah berusia enam belas tahun kita lakukan perekaman. Nanti setelah usianya memasuki tujuh belas tahun barulah e-KTP untuk kami cetak,” ungkap Kadisdukcapil Kabupaten Nunukan ini.

Selain itu, masih seperti dikatakan Agustinus Palentek, layanan perekaman e-KTP untuk masyarakat Nunukan juga masih mereka  lakukan di Kantor Disdukcapil setiap hari kerja.

“Karena merupakan pelayanan reguler, setiap hari kerja  kami membuka pelayanan perekaman. Masyarakat yang ingin melakukan perekaman, silahkan saja datang, “ujarnya.

Penjelasan Kadisdukcapil Kabupaten Nunukan terkait masih cukup banyak warga Nunukan yang belum memiliki KTP karena memang belum memasuki batas usia minimal, agak berbeda dengan pernyataan Ketua KPU Nunukan, Rahman beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Rahman mengatakan, sebagian dari jumlah masyarakat yang disebut suara potensial pada Pemilu 2024 mendatang, namun terancam kehilangan hak suara karena belum memiliki KTP, bukan hanya mereka yang belum berusi 17 tahun saja

Berdasar hasil Pencocockan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas mereka di lapangan, mendapati banyak warga Nunukan yang jauh sebelumnya sudah harus memiliki KTP namun tidak melakukan perekaman. Bukan hanya mereka yang baru menjelang usia tujuh belas tahun.

“Kepastian itu diketahui berdasar data pada Kartu Keluarga (KK) masing-masing,” kata Rahman saat itu. (DEVY-ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button