Penghapusan Tenaga Honorer di Bahas Dalam Rakernas XII Apkasi di Bogor
Laura : “Tenaga honorer masih memegang peranan yang cukup penting,”

NUNUKAN – Penghapusan tenaga honorer yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Bogor, Jawa Barat, 18 Juni 2022 lalu.
Hadir pada kegiatan yang digelar di Pullman Vimala Hills, Ciawi Bogor tersebut, Bupati Nunukan, Asmin Laura menjelaskan, mayoritas Kepala Daerah peserta Rakernas mempersoalkan mandat PP No 49 Tahun 2018, bahwa Kepala Daerah sudah harus melaksanakan skema penghapusan tenaga honorer hingga tahun 2023 mendatang.
“Salah satu materi yang dibahas cukup alot oleh peserta Rakernas adalah rekomendasi terkait penghapusan tenaga Honorer,” kata Laura.
Hampir seluruh Kepala Daerah yang mengikuti kegiatan Rakernas, lanjutnya, menilai penghapusan tenaga honorer secara serentak di daerah dikhawatirkan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.
“Dampak penghapusan tenaga honorer akan menimbulkan permasalahan sosial. Karena, jika dilakukan secara serentak menyebabkan banyaknya pengangguran di daerah,” ucap Laura.
Namun Bupati Nunukan ini tidak menjelaskan kesimpulan final yang diperoleh dari hasil pembahasan penghapusan tenaga honorer pada Rakernas Apkasi yang digelar di Kota Bogor tersebut.
Kepada media ini, Laura mengakui bahwa saat ini tenaga honorer masih memegang peranan yang cukup penting dalam menjalankan pelayanan pemerintah daerah.
Itu sebabnya, penghapusan tenaga honorer harus benar-benar dicarikan skema yang solutif, agar tidak menimbulkan gejolak baik dari aspek pelayanan pemerintah daerah maupun aspek sosial.
Berdasar data pada BKPSDM Kabupaten Nunukan, mencatat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan sebanyak 3.878 orang. Sedangkan jumlah tenaga honorer yang ada pada seluruh OPD di lingkup Pemkab Nunukan sebanyak 5.833 orang.
Selain tentang penghapusan tenaga honorer, isu lain yang sempat mengemuka pada kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tersebut, terkait kebijakan DBH (Dana Bagi Hasil) dari perkebunan sawit dan kewenangan daerah terkait pengelolaan sumberdaya mineral. (INNA/DIKSIPRO)