HukumNunukan

Lagi, Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal

Siswati : “PMI yang akan diberangkatkan tanpa dokumen keiimigrasian,”

NUNUKAN – Kasus-kasus penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri sebelumnya yang berhasil digagalkan petugas di daerah ini, sekaligus menangkap para pelakunya, ternyata belum cukup membuat takut pelaku lainnya untuk melakukan aksi serupa.

Terbukti, pada Jum’at (15/7/2022) lalu, dua orang pria, NS (42) dan AB (39) diamankan Polisi setelah terciduk akan memfasilitasi keberangkatan Puluhan calon PMI secara ilegal ke wilayah Kalabakan, Malaysia melalui Nunukan,

Seperti dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, melalui Kasi Humas Iptu Siswati, saat itu sekitar Pk 13.00 Wita petugas mencurigai 18 orang baik dewasa maupun anak-anak berada di bibir pantai kawasan Jl. Lingkar. Mereka terdiri dari 5 orang pria dewasa, 4 perempuan dewasa, 6 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.

“Saat diperiksa, diketahui mereka  ingin ke Kalabakan, Malaysia untuk bekerja namun tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah,” terang Siswati, Senin (18/7/2022).

Di tempat yang sama, Polisi juga mendapati seorang pria lainnya bernama AB . Terungkap bahwa AB merupakan orang suruhan NS yang membawa para calon PMI ilegal tersebut dari tempat penampungan sementara mereka di Nunukan ke dermaga speed boat yang ada di Jl. Lingkar.

AB membenarkan 18 orang yang merupakan warga asal Sulawesi Selatan tersebut akan mereka seberangkan ke Malaysia melalui jasa pengurus NS. Selama di Nunukan mereka ditampung dan diinapkan di rumah NS.

NS yang kemudian diamankan Polisi berdasar petunjuk AB mengakui dirinya melayani jasa keberangkatan WNI bekerja ke luar negeri secara ilegal, menerima bayaran bervariatif. Mulai dari RM. 450 hingga RM. 1.100 per orang yang jika dirupiahkan setara antara Rp. 1,5 juta hingga Rp. 3,7 juta.

“Tapi bayaran itu baru akan diterima AB jika sudah berhasil mengantarkan PMI ilegal tersebut tiba di tempat tujuan, di kalabakan,” kata Siswati mengutip keterangan NS saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Dari tangan NS, Polisi berhasil menemukan uang dalam bentuk Ringgit Malaysia sebesar RM. 1.600 atau Rp. 5,3 juta, serta uang dalam bentuk Rupiah Indonesia sebesar Rp. 705.000.  

Jumlah uang yang diduga sebagai biaya jasa NS memfasilitasi WNI masuk secara ilegal ke Malaysia tersebut disita sebagai barang bukti.

Selain 18 orang WNI yang berhasil digagalkan keberangkatannya saat itu, Polisi juga menemukan lagi sebanyak  34 calon PMI ilegal lainnya yang masih berada di tempat penampungan sementara, yakni rumah milik NS.

Sebanyak 34 orang yang ditemukan masih di rumah NS saat itu, 28 orang diantarana adalah pria dewasa dan 6 orang anak. Semuanya berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka masih menunggu giliran untuk diseberangkan NS ke Kalabakan, Malaysia.

Atas perbuatannya, AB dan NS dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Keduanya terancam pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button