
NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menegaskan dukungan terhadap kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Sabri mengatakan kebijakan pemerintah memperketat larangan impor pakaian bekas dimaksud memang harus dilaksanakan. Termasuk larangan praktik jual beli di lapangan antara pedagang dengan masyarakat konsumennya.
Sikap dari Dinas Perdagangan terhadap kebijakan pemerintah tersebut, dipastikan Sabri tegak lurus dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah Pusat. Terkait keberadaan barang pakaian bekas impor yang selama ini bebas beredar di pasaran umum dipastikan tidak ada izin dari pemerintah melalui Dinas Perdagangan.
“Namun untuk menegakkan peraturan yang diterbitkan pemerintah tersebut tentunya bukan pada ranah atau kewenangan dari pihak kami,” Kata sabri, Rabu (29/3/2023).
Diterangkan, regulasi larangan impor barang pakaian bekas oleh pemerintah dimaksudkan untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tekstil lokal yang selama ini usahanya terancam ‘gulung tikar’ lantaran pangsa pasarnya diambil alih pakaian bekas impor.
“Setiap regulasi yang diatur oleh Pemerintah Pusat memang harus dilaksanakan. Namun eksistensi kami (Dinas Perdagangan) bukan pada kapasitas melarang atau menganjurkan,” tambahnya.
Karenanya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan ini mengimbau kepada para pedagang pakaian bekas impor untuk segera mencari alternatif sumber pencaharian baru mereka.
“Misalnya, para pedagang pakaian bekas, gelutilah usaha jual beli pakaian produk lokal yang memang tidak dilarang,” tegas Sabri.
Beberapa hari belakangan ini, di tengah keramaian pasar pakaian bekas eks luar negeri yang ada di Nunukan, atau tepatnya di kawasan Jalan Lingkar juga terlihat petugas dari anggota Polres Nunukan menyampaikan imbauan jual beli pakaian bekas impor di tengah masyarakat.
Menurut Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia, kegiatan yang mereka lakukan melaksanakan perintah Kapolri, menyampaikan imbauan kepada pedagang barang bekas tersebut, agar setelah menghabiskan stok pakaian bekas yang masih ada, tidak lagi membeli untuk kebutuhan persediaan berikutnya.
“Terkait imbauan Kapolri tersebut nantinya juga akan kami komunikasikan dengan pihak Pemerintah Daerah maupun Forkopimda,” terang Taufik Nurmandia. (DEVY/DIKSIPRO)