Pembagian Dana BOS Mestinya Lebih Bijak
NUNUKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan berharap kebijakan terhadap besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diberlakukan sama di setiap kecamatan di wilayah ini.
Sekolah yang berada di wilayah perbatasan terpencil mestinya mendapatkan dana BOS lebih besar dibanding daerah perkotaan. Alasannya cukup sederhana. Kondisi geografis daerah yang tidak terlalu menguntungkan berakibat pada tingginya biaya operasional yang dibutuhkan daerah terpencil dibanding yang ada di perkotaan.
Memberikan perbandingannya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, Widodo mencontohkan biaya operasional di Kecamatan Krayan yang sangat tinggi. Ditambah lagi ada beberapa sekolah di wilayah ini hanya memiliki jumlah siswa tidak lebih dari 20 orang.
“Jika perhitungan besaran dana BOS yang diterima berdasar hasil perkalian dengan jumlah siswa yang ada di sekolah tentunya anggaran yang diterima sangat tidak cukup,” terang Widodo.
Ditegaskan pejabat ini, kondisi seperti yang dialami beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Krayan ini juga dialami banyak sekolah di daerah-daerah kecamatan yang adalah wilayahnya pedalaman di Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, terkait pembagian dana BOS, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah mancakup seluruh wilayah di Kabupaten Nunukan.
Artinya besaran dana BOS yang diterima sekolah, mulai dari kecamatan yang ada di ibu kota kabupaten hingga kecamatan di wilayah pedalaman dan terpencil seperti Krayan, Seimanggaris, Sembakung, Lumbis dan Lumbis Ogong adalah sama.
Di Kabupaten Nunukan, masing-masing besaran dana BOS untuk jenjang SD sebesar Rp 1.040.000,- dan untuk SMP Rp 1.280.000,-. Angka ini muncul berdasar perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan Kemendikbud) dengan melihat Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indek Peserta Didik (IPD).
“Kami (Dinas Pendidikan) berharap dalam SP2D nantinya besaran dana BOS tersebut bisa berubah dan menyesuaikan kembali dengan melihat setiap wilayah di Nunukan,” tegas Widodo.
Apakah ada dana khusus yang diberikan kepada sekolah-sekolah yang berada di wilayah 3T? Widodo belum dapat memastikan apakah program dana BOS Afirmasi yang pada tahun-tahun sebelumnya diberikan kepada sekolah yang berada di wilayah 3T akan dilanjutkan juga pada tahun ini.
Namun begitu, Pemkab Nunukan juga sejak 2005 lalu telah memberikan dana BOSda dimana untuk SD sebesar Rp 225 ribu per siswa dan SMP Rp 250 ribu yang diserahkan per tahun dengan sistem pencairan dua semester.
“Kita kurang tahu kalau BOS Afirmasi apa masih lanjut atau tidak, tapi yang jelas kalau untuk BOSda dari kita sendiri itu ada kita berikan. Kita sebenarnya mengapresiasi adanya perubahan besaran nilai dari dana BOS ini. Karena ada perbedaan dengan daerah-daerah lain,” ucapnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2021.
Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021. Mendikbud Nadiem Makarim meneken regulasi baru tersebut di pertengahan Februari lalu.
Dalam pernyataan resminya di akhir Februari kemarin, Menteri Nadiem menyatakan Kemendikbud mengalokasikan anggaran senilai Rp 52,5 triliun untuk dana BOS 2021. Anggaran itu akan dipakai untuk penyaluran dana BOS 2021 kepada 216.662 sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB.
“Sekarang dana BOS ada perubahan lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional,” kata Nadiem dikutip dari laman resmi Kemendikbud RI. (DIA/DIKSIPRO)