InternasionalKaltara

Mengaku Warga Malaysia, 2 Pria Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan

Masuk Ilegal ke Indonesia, Ingin Berangkat ke Pare-pare

NUNUKAN – Dua orang pria mengaku berkewarganegaraan Malaysia, Budi bin Bunga dan Jawan bin Jupin, Sabtu (5/11/2022) diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi, menjelaskan kedua pria dimaksud diamankan setelah didapati masuk ke Indonesia secara ilegal.

Selain keduanya, masih ada seorang wanita bernama Monica Yohanes yang diakui Budi sebagai istrinya serta dua orang anak mereka yang masih kecil. Jawan sendiri mengaku sebagai adik Monica Yohanes.

Rencananya, mereka sekeluarga akan berangkat menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan menumpang KM Queen Soya yang akan bertolak dari Pelabuhan TunonTaka pada hari itu juga,” terang Reza.

Saat penumpang KM Queen Soya mulai memasuki ruangan domestik di Terminal Penumpang Pelabuhan Tunon Taka, dilakukan pemeriksaan identitas terhadap seluruh calon penumpang.

Pada salah seorang penumpang ditemukan kartu vaksin Malaysia yang mencantumkan nomor Identity Card (IC) bernomor 90330-12-5435, dengan alamat Sabah, Malaysia.

Namun saat diminta memperlihatkan Paspor miliknya, pria kelahiran Tawau ini menunjukan paspor Indonesia miliknya dengan nomor paspor AR393905, yang telah habis masa berlakunya pada 7 Agustus 2017 silam.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap istri Budi yang bernama Monica Yohanes, tempat tanggal lahir, Tator, 5 Oktober 1984 dan memiliki paspor bernomor C3828021 dengan masa berlaku sampai dengan 23 September 2024.

“Untuk identitas kedua anak mereka, kami temukan kartu Kanak-Kanak Malaysia,” tambah Reza.

Dari pemeriksaan terhadap Budi dan anggota keluarganya ini petugas juga menemukan kartu Vaksin Malaysia atas nama Ezy namun berkewarganegaraan Indonesia.

Data tersebut berbeda dengan kartu vaksin Malaysia lainnya yang ditemukan tertera nama Rodian bernomor IC 090122-12-0759 dengan alamat Sabah, Malaysia.

Budi bersama adik iparnya Jawan bin Jupin selanjutnya diamankan ke ruang detensi Imigrasi Nunukan sambil menunggu hasil koordinasi dengan Perwakilan Malaysia yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat guna memastikan kebenaran status kewarganegaraan kedua pria tersebut.

Sedangkan terhadap Monica Yohanes yang berkewarganegaraan Indonesia beserta kedua anaknya dilakukan tahanan luar atau wajib lapor.

Menurut Reza, perjalanan satu keluarga dari Malaysia memasuki Indonesia secara ilegal ini, melalui Pelabuhan Tradisional Aji Kuning, Sebatik Tengah lalu melewati jalan darat menuju Desa Bambangan, Sebatik Barat.

Kemudian dari Desa Bambang, Sebatik Barat menyeberang menggunakan speedboat ke Sei Bolong, Nunukan.
(DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button