
NUNUKAN – Jika harus dijerat hukum, empat wanita pelaku prostitusi online di Nunukan, Al alias Sy (20), As alias Mey (39), DR alias Sn (30), serta AD alias Dw (30) dapat saja dikenakan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 ayat (1). Namun karena alasan kemanusiaan dan tidak ada korban yang merasa dirugikan, seperti dikatakan Kapolres Nunukan, Ricky Hadianto didampingi Kapolsekta Nunukan Sony Dwi Hermawan, para pelaku hanya diberikan tindakan imperatif dan memulangkan ke daerah asal masing-masing, mengingat mereka sejatinya bukan warga Kabupaten Nunukan.
Diketahui Al alias Sy (20) asal Jawa Barat dengan alamat terakhir sesuai KTP tercatat sebagai warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Jika akhirnya dia datang ke Nunukan dan menjajakan diri melalui aplikasi MiChat, atas ajakan rekannya seprofesinya DR yang lebih dulu berada Nunukan yang memastikan ‘pasar’ di Nunukan lebih bagus. Al akhirnya ‘buka praktik’ di Nunukan dengan menyewa kamar salah satu hotel dengan biaya Rp. 333.000/hari. Untuk layanan jasanya, Wanita yang pernah berstatus sebagai mahasiswa ini buka harga pada calon konsumennya sebesar Rp. 700.000 untuk durasi short time. Namun dalam kondisi tertentu pernah juga dia menerima bayaran sebesar Rp. 500.000 dari konsumennya.
As alias Mey kelahiran Tapango Sulawesi Barat tahun 1983 silam juga memiliki domisili terakhir di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Baru beberapa hari di Nunukan, tiba bersama rekannya Bernama Al alias Sy pada Ahad 27 Nopember 2022
“Dari pengakuannya, dia juga diajak oleh rekannya untuk menjadi PSK di Nunukan melalui online aplikasi MiChat,” terang Sony.
Kendati membuka harga untuk pelanggan dengan tarif sebesar Rp. 600.000 untuk durasi short time, As alias Mey yang mengaku baru sempat menerima dua orang tamu, menerima bayaran sebesar Rp 400.000,- dan Rp 350.000.
Pelaku berikutnya, DR alias Sn merupakan warga Samarinda yang berdomisili di Kota Samarinda. Dalam melakukan aksi layanan jasanya, DR tergolong pemasang Open BO tertinggi, yakni sebesar Rp. 800.000 walau pada praktiknya dia tetap juga bekerja dengan bayaran antara Rp. 400.000 hingga Rp. 600.000.
Wanita kelahiran Kota Samarinda tahun 1991 ini membenarkan dirinya yang mengajak rekannya yang lain menjadi PSK online di Nunukan melalui aplikasi MiChat
“Prospek (prostitusi) MiChat di Nunukan bagus. Kalau tertarik dataang saja ke Nunukan,” begitu dikatakan DR kepada rekannya Al alias Sy seperti kutipan yang disampaikan Kapolsekta Nunukan, Sony Dwi Hermawan kepada media ini, rabu (30/11/2022).
Terakhir adalah AD alias Dw (30) warga Kp. Satu Kota Tarakan yang juga tergiur mencoba peruntungannya melalui praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat di Nunukan sejak tanggal 12 Nopember 2022. Dengan Open BO sebesar Rp. 500.000 namun dia masih bisa bertolerir pada beberapa konsumennya menawar hingga sebesar Rp. 400.000.
Jika dilihat kronologisnya, AD yang mengaku berstatus PSK sejak tahun 2000 ini tidak ada kaitannya dengan tiga pelaku lainnya. Apalagi diketahui juga bahwa dia menyewa kamar pada hotel berbeda dari ketiga pelaku lainnya.
Merinci modus dari praktik prostistusi online di Nunukan ini, menurut Sony para pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjajakan diri mereka. Mulai dari membuat akun serta mencantumkan beberapa persyaratan hingga memasang foto diri.
Jika ada calon konsumen yang merespon, lanjut Sony, komunikasi berlanjut dengan transaksi harga layanan short time dan mengatur lokasi pertemuan.
Ketika calon konsumen menyepakati harga, barulah pelaku menyebutkan nama hotel yang dia tempati. Dan sebelum bertemu, calon konsumen harus memastikan keberadaannya di hotel dimaksud dengan mengirim bukti foto keberadaannya.
“Setelah calon konsumen menunjukkan bukti foto keberadaannya di hotel yang dimaksudkan, barulah wanita pelayan jasa prostitusi tersebut menyebutkan nomor kamar yang dia tempati,” kata Sony.
Saat pengamanan dan pemeriksaan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsekta Nunukan dikamar masing-masing para pelaku, selain barang bukti uang hasil kegiatan prostistusi, handphone sebagai alat komunikasi juga ditemukan sejumlah alat kontrasepsi untuk pria maupun alat kontrasepsi untuk wanita pada masing-masing kamar para pelaku. (PND/DIKSIPRO)