
NUNUKAN – M. Azhar,(26) pelaku pembunuhan sadis terhadap mantan kekasihnya, Sumirah (21), akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (8/8/2023).
Dikatakan sadis, karena kasus pembunuhan yang terjadi tanggal 13 Desember 2022 lalu di Nunukan tersebut, pelaku tidak sekedar menghilangkan nyawa korbannya tapi sempat membakar jenazah Sumirah dalam upaya untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrizal, S.H., menuntut perbuatan Azhar dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Namun oleh Majelis Hakim yang dipimpin Mas Toha Wiku Aji berpendapat lain. Pelaku yang juga dikenal dengan nama panggilan Utong tersebut dianggap terbukti dan meyakini secara tidak manusiawi telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Sumirah.
Selain Azhar, kasus pembunuhan yang sempat menarik perhatian masyarakat Nunukan menjelang akhir tahun 2022 ini juga menyeret nama terdakwa lain, rekan Azhar yang bernama Sabrian (22).
Namun Sabrian yang dituntut pidana penjara oleh JPU selama 18 tahun, oleh majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan tindak pidana tersebut sehingga dia dinyatakan bebas.
“Pada fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi serta alat bukti, menguatkan terdakwa Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut sehingga Majelis Hakim sepakat memberikan hukuman terberat dengan vonis pidana mati,” kata Mas Toha.
Dalam persidang yang berlangsung, terungkap fakta bahwa tidak ada satu pun dari saksi atau alat bukti yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Dari unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan olehnya, dinilai Majelis Hakim telah memenuhi Primair Kesatu Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 340 KUHP Subsidair Pertama Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 338 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, perbuatannya telah meresahkan masyarakat Nunukan serta tidak ada hal-hal meringankan yang bisa dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf bagi terdakwa Azhar,” ungkap Mas Toha lagi.
Seperti pernah diberitakan media ini sebelumnya, Sabtu (17/12/2022) dini hari telah ditemukan sesosok jenazah wanita terbungkus dalam sebuah karung di kawasan RT 01 Jl. Sei. Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Selain sudah menimbulkan aroma tidak sedap yang sangat menyengat, bagian wajah jenazah tersebut mengalami luka bakar dan beberapa bagian tubuh sudah mengalami kerusakan.
Misteri jenazah wanita tersebut yang ditemukan dengan kondisi menggenaskan pada Jum’at (16/12/2022) sekitar Pk. 23.30 Wita akhirnya terungkap. Korban adalah Sumirah, berusia 21 tahun, warga Jl. Cik Ditiro, Gg. Melon RT. 21 Kelurahan Nunukan Timur yang dilaporkan ‘menghilang’ oleh kedua orang tuanya, pasangan suami istri Al dan Sa sejak Selasa (13/12/2022).
Terungkapnya identitas jenazah wanita ini sekaligus mengungkap pelaku pembunuhan tersebut adalah pria bernama M. Azhar warga Jl. Limau RT. 03, Kelurahan Nunukan Selatan yang tidak lain adalah mantan kekasih. Motif pembunuhan diduga Azhar sakit hati karena hubungan asmara mereka telah diputuskan sepihak oleh Sumirah. Padahal pelaku bersikeras ingin menikahi mantan kekasihnya tersebut.
Berdasar keterangan orang tua korban, Polisi akhirnya mendapat informasi terkait kedekatan Smr dengan seorang pria, mantan kekasihnya bernama MAA. Namun belakangan hubungan asmara antara keduanya bermasalah setelah Sumirah memutuskan pilihan untuk berpisah saja dengan Azhar.
Saat ditemukan, pelaku sempat berusaha menghindari tangkapan petugas kepolisian dengan cara melarikan diri. Tembakan peringatan yang diberikan petugas juga tidak dia perdulikan sehingga diambil Tindakan Tegas Terukur untuk ‘melumpuhkan’ pelaku dengan cara ‘menghadiahinya dua timah panas, masing-masing satu buah di betis sebelah kanan dan lainnya di bagian betis sebelah kiri. (ADHE/DIKSIPRO)