HukumInternasional

Gagal Terima Upah Sebesar Rp 35 Juta per Orang, Malah Terancam Pidana Mati

Dua Wanita Kurir Sabu yang Tertangkap di Sebatik

NUNUKAN – Tidak hanya gagal menerima upah sebesar Rp 35 juta per orang, dua orang wanita, Ri (35) dan Sa (25) malah terancam dihukum hingga selama 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

Hal itu lantaran keduanya pada Ahad (19/3/2023) lalu telah dipergoki Polisi dengan sengaja menjadi kaki tangan bisnis perdagangan barang haram berupa narkotika gologan I jenis Sabu-Sabu antara Malaysia dengan Indonesia.

Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia mengungkapkan, saat itu sekitar Pk. 13.00 Wita, Ri bersama adik tirinya Sa ditangkap di Dermaga Perikanan Lama Jl. Beddu Rahim RT. 02 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Dasar penangkapan terhadap kedua wanita yang baru datang dari Kota Tawau Malaysia dan mendarat di wilayah Sebatik itu karena didapati membawa Sabu,” tegas Taufik.

Sabu seberat 4 kilogram yang telah dikemas menjadi 8 paket ditemukan terpisah pada masing-masing koper yang dibawa Ri dan Sa rencananya akan dibawa ke Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Dirincikan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan Sabu tersebut setelah Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Iwan Santoso mendapat informasi terkait kecurigaan adanya dua orang wanita yang datang dari Tawau membawa narkotika golongan I jenis sabu-Sabu masuk ke Indonesia.

Informasi tersebut dilaporkan Iwan santoso kepada Kapolsek Sebatik Timur, Muhammad Ricko Veandra yang dilanjutkan dengan koordinasi lanjutan kepada Satreskoba Polres Nunukan.

Berdasar pengakuan Ri, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki laki di Kota Tawau, Malaysia yang dikenal bernama Dolar pada Sabtu (18/3/2023) yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Namun dia tidak mengetahui identitas penerimanya nanti. Ri mengaku tugas yang dia jalankan berdasar kontrol dan arahan dari Dolar melalui komunikasi telepon seluler.

Untuk tugas membawa Sabu dari Tawau hingga tiba di tangan orang yang akan menerimanya nanti, baik Ri maupun Sa, masing-masing akan menerima upah sebesar RM 10.000 atau sekitar Rp 35 juta dari Dolar.

Berdasar pemeriksaan yang telah dilakukan Polisi, terungkap bahwa Ri sebelumnya juga sudah pernah meloloskan penyelundupan 1000 butir pil ekstasi ke Pare-Pare pada bulan November tahun 2022 lalu.

Untuk pekerjaanya tersebut, Ri menerima upah sebesar RM 5.500 atau setara dengan Rp 18,7 juta. Sedangkan Sa diketahui baru untuk pertama kalinya terlibat dalam peredaran barang terlarang ini.

“Tersangka Ri tidak kenal dan juga tidak pernah berkomunikasi dengan si Penerima barang sabu yang berada di Pare-Pare tersebut,” ucap Taufik.

Atas perkara ini, Ri dan Sa dihadapkan dengan pasal 114 Ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diduga keras melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI.

Ancaman pidana yang bakal menjerat keduanya berdasar Pasal yang disangkakan, menurut Taufik Nurmandia terberatnya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button