
NUNUKAN – Oknum pengurus salah satu Gereja di Nunukan, La (64) diamankan Polisi dan bakal diproses secara hukum dengan jeratan Pasal 362 KUHP lantaran dugaan telah melakukan aksi pencurian.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Ch (51), warga Jl. P. Antasari, Nunukan setelah menerima pengaduan anaknya, Aq (14) karena kehilangan sebuah handphone miliknya yang tertinggal di halaman Gereja.
Menjelaskan kronologis kasus ini, dikatakan Kasi Humas Nunukan, IPTU Siswati, pada Ahad (22/1/2023), sekitar Pk. 20.00 Wita, Aq datang ke Gereja yang berlokasi di Jl. Pong Tiku, Kelurahan Nunukan Tengah itu guna mengikuti latihan persiapan kegiatan Pastores dan Pentahbisan imam baru.
“Saat mengikuti Latihan, Aq meletakkan handphone milinya di atas tumpukan batu yang ada di halaman Gereja tersebut,” kata Siswati.
Usai berlatih, Aq yang masih berstatus pelajar ini langsung pulang namun lupa mengambil handphone yang dia tinggalkan di atas tumpukan batu tadi. Dia baru menyadari alat komunikasi miliknya itu tertinggal setelah berada di rumahnya yang berlokasi di Jl. P. Antasari.
Ch dan Aq kembali ke Gereja dimaksud dan melakukan pencarian handphone yang tertinggal itu. Namun sudah tidak diketemukan di tempat Aq meletakkannya tadi.
Atas kejadian yang menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp 2,8 juta tersebut, Ch yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu melaporkan peristiwanya kepada pihak kepolisian di Polsekta Nunukan.
Penyelidikan yang dilakukan Polisi usai menerima laporan korban mengarah kepada salah seorang pengurus di rumah ibadah itu, Bernama La, tinggal di Jl. Fatahillah, Nunukan yang diduga kuat telah mengambil handphone milik Aq yang tertinggal usai mengikuti kegiatan Latihan.
“Upaya paksa dilakukan terhadap La di rumahnya yang kebetulan berlokasi di depan Gereja tersebut. Dari tangannya diperoleh barang bukti berupa 1 unit hp merk OPPO A52 milik korban,” ungkap Siswati.
Dalam pengakuannya, La membenarkan telah menemukan sebuah handphone di atas tumpukan batu di halaman Gereja. Barang tersebut dia bawa pulang ke rumah dengan niat akan dipergunakannya sendiri. Dibantu seorang keponakannya, La berusaha membuka kunci sandi handphone tersebut secara manual.
“Kesalahan pelaku yang harus dia pertanggungjawabkan, dianggap memiliki niat untuk menguasai barang temuannya itu tanpa berupaya mengembalikan kepada pemiliknya atau menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” imbuh Siswati (DEVY/DIKSIPRO)