Nyaris Alami Pemerkosaan, Wanita Muda Melapor ke Polisi
Pelaku Sempat Lucuti Pakaian Dalam Korbannya

NUNUKAN – Seorang Pria bernama inisial Ro (34), warga Jl. Pesantren Hidayatullah, Kelurahah Selisun, Nunukan dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan perbuatan cabul dan percobaan pemerkosaan. Pengaduan langsung dilakukan oleh korban, wanita muda bernama Ci, berusia 22 tahun.
Membenarkan laporan tersebut, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati menyebutkan upaya pemerkosaan dilakukan Ro pada Rabu (3/5/2023) lalu sekitar Pk. 17.30 Wita, di rumah korban di Jl. Cut Nyak Dien, Nunukan.
“Saat itu korban Cuma seorang diri di rumahnya tengah melipat pakaian. Tiba-tiba pelaku datang memeluk korban dari belakang,” terang Siswati.
Tidak hanya sekedar memeluk dan meremas kedua payudara korbannya, pelaku juga menarik tangan Ci menuju ke kamar mandi lalu memaksa melucuti pakaian dalam wanita muda tersebut.
Begitu juga saat didepan pintu kamar tidur Ci, pelaku juga menarik paksa baju korban, merebahkan paksa ke lantai kamar tidur lalu menindih tubuh dan menciumi wajah Ci.
Ro baru menghentikan aksinya dan kelur dari kamar setelah mendengar suara keras hempasan pintu kamar yang sempat dilakukan korban. Beberapa saat kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah Ci.
“Merasa telah dilecehkan, setelah itu korban pergi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” terang Siswati.
Berdasar keteranga korban mengenai ciri-ciri fisik Ro serta penyelidikan yang dilakukan, pihak berwajib berhasil menemukan Ro dua hari kemudian atau tepatnya Jum’at (5/5/2023) saat pria yang sudah berkeluarga tersebut dalam perjalanan pulang menuju rumahnya.
Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 lembar kaos dalam, 1 lembar celana dalam dan 1 lembar kain milik korban yang dikenakannya saat nyaris diperkosa Ro.
Sedangkan barang bukti yang diperoleh milik pelaku berupa 1 lembar celana bahan Levis, 1 lembar kaos warna hitam dan 1 lembar celana dalam yang dikenakan saat melakukan aksi cabulnya.
Atas perbuatannya, Ro dihadapkan pada pelanggaran Pasal 285 tentang perkosaan Jo pasal 53 ayat 1 KUH tentang tindak kejahatan dan pidana subsider Pasal 289 KUH Pidana tentang perbuatan cabul. (ADHE/DIKSIPRO)