Kaltara

Nunukan Telah Tetapkan Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak

Mendapat Apresiasi Dari DP3AP2KB Kaltara

TARAKAN – Kabupaten Nunukan telah menetapkan dua desa, Desa Aji Kuning di Kecamatan Sebatik Tengah dan Desa Balansiku di Kecamatan Sebatik sebagai wakil Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara pada status Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak.

Begitu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalimantan Utara, Imransyah SE.

Pernyataan ini disampaikannya pada penutupan kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) SE Kaltara yang diselenggarakan DP3AP2KB Kaltara di Tarakan, Kamis (30/9).

Menurut Imransyah, Selain Kabupaten Nunukan, kabupaten lain di Kaltara lainnya yang juga mendapat kepercayaan serupa adalah Kabupaten Bulungan.

“Tapi hingga saat ini baru Nunukan yang sudah memastikan desa mereka untuk ditetapkan sebagai Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak. Kita masih menunggu kepastian dari Bulungan,” tegas Imransyah.

Desa yang terpilih menjadi Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak, lanjut pejabat ini, merupakan pencapaian prestasi tersendiri karena tidak semua bisa melakukannya .

Saat ini Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah melancarkan Program Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA).

Pada program ini Kemen PPPA baru menetapkan 22 kabupaten kota dari 8 provinsi di Indonesia yang mendapat kepercayaan tersebut. Kalimantan Utara satu-satunya provinsi yang terpilih di daratan Pulau Kalimantan.

Status Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak hanya disandang oleh desa yang dianggap telah mampu mengintegrasikan perspektif gender dan hak-hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pembinaan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Imransyah, SE. Plt Kepala DP3AP2KB Kaltara. (PND/DIKSIPRO)

“Saya mengucapkan selamat dan sukses untuk Kabupaten Nunukan yang telah mampu mengoptimalisasi peran perempuan dalam pembangunan di masa emansipasi seperti sekarang ini,” kata Imransyah.

Masih pada kegiatan yang sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak di DP3AP2KB Kaltara, Dra. Hj. Nurhayati, MI., M.Pd berharap peserta yang mengikuti pelatihan tidak menghentikan pengetahuan yang mereka dapatkan pada diri sendiri dan sebatas pelatihan berakhir.

“Pengetahuan atau wawasan yang telah diperoleh harus dikembangkan dan diaplikasikan di tengah kehidupan masyarakat sesuai perannya masing-masing,” kata Nurhayati.

Pelatihan Konvensi Hak Anak se-Kaltara ini diikuti 50 peserta dari 5 kabupaten kota, Bulungan, Tarakan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung.

Kalangan dunia usaha dan jurnalis yang diutus sebagai peserta ditentukan oleh DP3AP2KB kabupaten/kota masing-masing daerah. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button