Kaltara

KI Kaltara Siap Sidangkan Sengketa Informasi Pemilu

NUNUKAN- Warga yang tidak terpenuhi haknya atas informasi Pemilihan Umum, diberikan kesempatan untuk mengajukan sengketa informasi Pemilihan Umum ke Komisi Informasi Kalimantan Utara.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Niko Ruru mengatakan, Komisi Informasi Kalimantan Utara sangat siap menyelesaikan sengketa informasi Pemilihan Umum.

“Petugas kepaniteraan kami sudah siap. Begitu ada permohonan penyelesaian sengketa yang telah teregistrasi, akan ditetapkan majelis komisioner yang akan menyidangkan sengketa ini,” ujarnya, Selasa (12/3/2014).

Niko Ruru mengatakan, saat Pemilihan Umum bisa saja ada pihak- pihak yang merasa dirugikan dengan hasil penghitungan maupun rekapitulasi suara.

Dia mencontohkan, ada seorang calon anggota legislatif yang merasa suaranya berkurang atau suara kompetitornya bertambah pada saat rekapitulasi. Meskipun, calon anggota legislatif dimaksud tidak bisa membuktikan tuduhannya.

“Dia tidak bisa mengakses hasil penghitungan di semua TPS di daerah pemilihan tempatnya mencalonkan diri. Sehingga muncul kecurigaan-kecurigaan yang sebenarnya tidak didukung data dan fakta,” katanya.

Disatu sisi, calon anggota legislatif tersebut tidak bisa mendapatkan hasil penghitungan suara di semua TPS karena Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara diberikan kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS.

“Sekarang pertanyaannya, apakah si calon anggota legislatif bisa mengakses semua hasil penghitungan yang ada pada saksi partainya? Karena kompetitornya kan juga mereka di partai yang sama,” ujarnya.

Karena itulah, kata dia, calon anggota legislatif dimaksud bisa menempuh alternatif lain dengan menggunakan haknya memperoleh informasi seperti yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Kami akan uji, apakah ini informasi terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan?,” ujarnya.
Sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi, tentu ada beberapa tahapan yang harus dilewati pemohon atau pengguna informasi.

“Jadi silakan ajukan lebih dulu permohonan informasi ke badan publik yang menguasai informasi Pemilihan Umum seperti ke KPU. Nanti badan publik dimaksud melalui PPID hanya punya waktu 3 hari dan dapat diperpanjang 2 hari untuk merespon permintaan informasi dimaksud,” katanya.

Jika badan publik tidak memberikan respon atau respon yang diberikan tak sesuai harapan, pemohon informasi punya waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan ke atasan PPID.

“Atasan PPID hanya punya waktu selama 3 hari untuk merespon keberatan,” ujarnya.

Jika selama waktu yang diberikan, atasan PPID tidak memberikan tanggapan atau tangggapan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimaksud, pemohon informasi punya waktu selama 14 hari untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Kalimantan Utara.

“Tentu kami berusaha secepat mungkin menyelesaikan sengketa informasi ini,” ujarnya. (prabu/diksipro)

Komentar

Related Articles

Back to top button