
NUNUKAN – Ketua Asosiasi Rumput Laut Nunukan, Kamaruddin berharap hasil rapat mengenai zonasi batas areal yang bisa digunakan untuk budidaya rumput laut di Nunukan bisa secepatnya terealisasi. Tidak berhenti hanya sebatas wacana saja.
Semua unsur yang dilibatkan, menurut Kamaruddin, sudah sepakat dengan hasil rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu, terkait batas perairan yang boleh digunakan untuk usaha budidaya rumput laut di daerah ini.
“Tapi jangan berhenti sebatas perencanaan saja. Harus benar-benar ditindaklanjuti dan direalisasikan,” kata Kamaruddin.
Realisasinya, lanjut Kamaruddin, sangat dibutuhkan mengingat selama ini permasalahan batas wilayah yang bisa di gunakan sebagi tempat budidaya rumput laut itu sudah berkali-kali dibahas dan dirapatkan. Bahkan pernah melibatkan berbagai unsur dari pusat.
“Tapi setelah rapat bubar, tidak ada terdengar tindaklanjutnya. Jika kemudian ada undangan rapat lagi, masalah itu juga yang dibahas,” kata Kamaruddin.
Diakui, usaha budidaya rumput laut yang berkembang di Nunukan saat ini memang sudah banyak yang melampaui batas diperbolehkan. Selaku petani, mereka memohon agar ada arahan terkait areal perairan yang bisa digunakan sebagai tempat budidaya.
Masih dari hasil rapat terakhir, lanjutnya, rencana pembebasan alur pelayaran selebar lebih kurang 150 meter di kawasan Mamolo, berakibat akan ada petak lahan pembudidaya yang dibongkar.
Setidaknya, ada ratusan pondasi yang akan dicabut dan tentu saja banyak tali bentangan tidak dapat digunakan lagi karena rusak. Kerugian petani budidaya rumput laut akibat itu, menurut Ketua Asosiasi Rumput Laut Nunukan ini, bisa mencapai hingga Rp 50 juta dalam setiap pondasi.
“Kami berharap ada kebijakan pemerintah membantu biaya ganti rugi walau tidak sepenuhnya,” ucap Kamaruddin.
Adanya keinginan bantuan ganti rugi tersebut, dikatakan karena para petani pembudidaya rumput laut tidak merasa sepenuhnya bersalah tapi lebih karena lambannya pemerintah menyosialisasikan batas-batas yang dapat digunakan untuk usaha mereka.
“Seandainya dari awal diberitahu batas-batasnya, tentu kami tidak melanggar batas tersebut,” tuturnya.
Karena kewenangan berada pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, para petani budidaya rumput laut di Nunukan menginginkan segera ada kejelasan terkait tempat atau zona aman untuk mereka gunakan. (DEVY/DIKSIPRO)