Hukum

Candu Judi Online, Penjaga Sekolah Curi Dana BOS

Foto : Kapolsek Nunukan, Randhya Sakthika Putra menghadirkan DL dihadapan awak media.

NUNUKAN – Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Nunukan. Kali ini giliran Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ibnu Sina menjadi korban aksi sang maling. Hasilnya, Rp 160 juta uang yang disimpan di brankas sekolah, raib digasak pencurinya.

Diketahui pertama kali hilangnya uang dari brankas yang tersimpan di ruang Kepala Sekolah tersebut saat Kepala Sekolah SDIT Ibnu Sina, Armila memasuki ruang kerjanya pada Kamis (8/4) sekitar Pk. 09.00 Wita. Armila mendapati kabel Closed-Circuit Television (CCTV) berserakan.

Curiga ada yang tak beres, Armila langsung memeriksa brankas diruang kerjanya tersebut. Benar saja, jumlah uang yang disimpan diketahui berkurang. Awalnya, hilangnya uang yang merupakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini diperkirakan sebesar Rp 130 juta.

Sekitar Pk. 12.00 Armila melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadi Perkara (TKP) guna mendapatkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kapolsek Nunukan Iptu Randhya Sakthika Putra, S.T.K, S.I.K, M.H mengungkapkan, hasil olah TKP yang disaksikan beberapa tenaga pendidik dan Office Boy (OB) tidak menemukan adanya kerusakan pada pintu dan jendela ruang Kepala Sekolah tersebut.

“Kamera CCTV juga tidak rusak tapi servernya hilang. Barang-barang lain yang ada dalam ruang Kepala Sekolah juga dalam keadaan rapi,” terang Kapolsek menambahkan beberapa barang berharga lain yang tetap aman di ruangan itu adalah Laptop dan Kamera DSLR.

Berdasar temuan awal itu, dugaan terhadap pelaku pencurian mengerucut pada orang dalam atau dari lingkup sekolah sendiri. Ditambah ketarangan para saksi, lebih kurang 4 jam kemudian anggota Reskrim Polsek Nunukan mengamankan pria bernama DL (27) warga Jalan Tanjung RT. 12 Nunukan Barat yang tak lain adalah petugas keamanaan di SDIT Ibnu Sina sendiri.

“Dari interogasi yang kami lakukan, DL tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya yang mengambil uang tersebut,” tutur Kapolsek.

Langkah selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati uang sisa hasil curiannya masih ada sebesar Rp 85 juta.

Pada penyidikan selanjutnya, seperti diungkapkan Iptu Randhya, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencurian melalui jendela ruang kepala sekolah. Saat melakukan tugasnya pekerjaannya, DL sengaja hanya menutup rapat jendela tanpa menguncinya.

Sudah bekerja selama 6 tahun di SDIT Ibnu Sina membuat DL faham situasi dan kondisi di sekolah tersebut sehingga dengan mudah menentukan waktu untuk melakukan aksi kejahatannya. Termasuk untuk mengaburkan jejaknya, DL sengaja mengambil server CCTV yang ada di ruang Kepala Sekolah lalu membuangnya ke laut.

Terungkap pula bahwa pelaku memang tidak hanya satu kali melakukan aksinya tersebut melainkan berulang-ulang. Pertama pada hari Jumat (2/4) sekitar Pk. 19.30 Wita usai sholat magrib dengan hasil curian sebesar Rp 20 juta.

Merasa aman dengan perbuatan pertamanya, DL mengulangi lagi pada hari Minggu (4/4) juga usai sholat magrib dengan hasil uang curian sebesar Rp 10 juta. Kemudian berlanjut lagi pada hari Senin (5/4). Lagi lagi pada jam yang sama dengan dua waktu sebelumnya. Jumlah uang yang diambil lebih besar, yakni Rp. 40 juta. Terakhir, sebelum dirinya ditangkap pelaku kembali melakukan aksinya pada hari Rabu (7/4) dengan jumlah uang curian lebih besar lagi, Rp 90 juta.

“Kalau ditotal dari empat kali perbuatannya, pelaku berhasil meraup uang curiannya sebesar Rp 160 juta. Terungkap juga bahwa pelaku ternyata menggunakan uang hasil curiannya untuk kegiatan judi online. Mungkin sudah kecanduan makanya nekat mencuri uang sekolah,” ungkap Iptu Randhya.

Selain uang tunai sebesar Rp 85 juta, polisi kemudian mengamankan ATM, Buku Bank, 1 unit motor dan tas milik pelaku yang digunakan selama aksinya itu. Tersangka sendiri disangkakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHP tentang perbuatan melanggar hukum pencurian dengan pemberatan terancam maksimal 7 tahun penjara.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DL kini mendekam di Rutan Mapolsek Nunukan untuk diproses lebih lanjut. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button