Nunukan

Menikahkan Remaja Yang Ketahuan Berhubungan Seksual Bukan Solusi Terbaik

Faridah : “Jika tidak terjadi kehamilan, utamakan masa depan pendidikannya,”

NUNUKAN – Menikahkan anak di bawah umur yang terlibat kasus hubungan seksual namun tidak mengakibatkan kehamilan, menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, ternyata bukan sebagai solusi yang tepat.

Alasannya, jika anak yang bersangkutan masih sekolah, sebaiknya terlebih dahulu diutamakan masa depannya melalui dunia pendidikan dengan menuntaskan jenjang pendidikannya.

“Antara kedua belak pihak keluarga anak, sebaiknya melakukan perundingan tentang masa depan anak mereka lalu membuat kesepakatan, kapan saat yang tepat untuk menikahkannya,” kata Farida.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kepala DSP3A Kabupaten Nunukan ini, terkait beberapa kasus yang orang tua atau pihak keluarga setelah mengetahui ada terjadi hubungan seksual pada anak mereka, pihak keluarga anak perempuan biasanya langsung menuntut untuk segera dinikahkan dengan pasangan pelakunya.

Mestinya, harus dipertimbangkan apakah keputusan pernikahan yang dipilih sudah sebagai solusi terbaik. Apakah tidak justru menambah banyak masalah lain dikemuadian hari akibat ketidak matangan perencanaan dalam pernikahan di usia muda yang diselenggarakan.

“Dalam sebuah pernikahan, orang seharusnya punya perencanaan. Paling tidak pada usia yang sudah bisa memikirkan bagaimana berumah tangga yang baik, kesiapan psykolgis atau mentalnya hingga kesiapan reproduksinya. Banyak hal lain yang dipertimbangkan,” kata Faridah.

Pada beberapa masalah anak yang terjadi hubungan seksual namun tidak terjadi kehamilan, banyak pihak keluarga perempuan langsung menuntut untuk dinikahkan bahkan sampai membawa ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian, menurut Faridah sama sekali tidak disarankan.

Jika masih bisa ditangani secara kekeluargaan, tidak langsung melaporkannya kepada pihak berwajib. Masih ada cara penyelesaiannya yang bisa dilakukan dengan cara perundingan antara kedua belah pihak keluarga.

Menikahkan anak yang diketahui telah melakukan hubungan seksual, mungkin dimaksudkan untuk menutupi aib. Namun dipastikan tidak selamanya aib tersebut bisa tertutupi hanya dengan mewujudkannya dalam sebuah pernikahan.

“Bisa jadi malah akan menjadi aib yang lebih besar jika ternyata pernikahan itu gagal ditengah jalan hanya lantaran ketidak siapan anak berumah tangga,” tegas Faridah.

Tidak disarankannya kasus-kasus serupa langsung dibawa ke ranah hukum, masih seperti dikatakan Faridah, pihaknya sendiri membuka ruang kepada masyarakat untuk membawa anak mereka yang berkonsultasi kepada DSP3A sehingga diperoleh solusi terbaik yang dapat ditempuh untuk anak yang mengalami kejadian seperti itu.

Diakui, memang masih cukup banyak masyarakat yang belum memahami antara lain fungsi keberadaan DSP3A terkait permasalahan yang terjadi pada anak. Terutama dari kalangan berpendikan atau wawasan terbatas.

Hal ini dikatakan tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi DSP3A bersama lembaga-lembaga berkompeten lainnya lainnya untuk terus menyebarluaskan informasi terkait tugas dan fungsi mereka melalui sosialisasi atau penyuluhan-penyuluhan di tengah masyarakat.(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button