Mengenal Sosok Kajari Nunukan, Yudi Prihastoro, SH., MH
Pernah Tangani Kasus Saiful Jamil Hingga Eksekusi Terpidana Mati WNA

Ia sedikit berkisah tentang bagaimana dia melakukan persiapan untuk melakukan eksekusi, ternyata si terpidana ini melakukan upaya hukum dengan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang ia jalani. Dengan alasan terpidana tidak pernah mengajukan PK, karena ia beralibi jika yang mengajukan sebelumnya adalah pengacaranya.
“Kita kan tidak bisa menolak PK, dahulu itu PK bisa berkali-kali, kalau sekarang ketentuan PK hanya bisa satu kali saja ke Mahkamah Agung. Karena PK diteruskan, saya batal melakukan eksekusi,” kisahnya saat baru bertugas itu.
Pada 2003 kemudian, suami dari Manisih, SH ini kembali dimutasi pasca menyelesaikan magister hukum bisnis dengan tesis pertanggungjawaban koorporasi dalam tindak pidana korupsi di Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya.
Ia dimutasi lagi dan mendapat promosi sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Muara Bulian di Muara Tembesi dengan kewenangan kurang lebih seperti kajari, hanya saja jabatannya di bawah naungan kajari. Disitu dirinya bertugas selama dua tahun lamanya dengan membawahi lima kecamatan dan polsek.
Usai melaksanakan tugas di Muara Berlian, ayah dari drg. Yuana Dianis Eka Putri dan Dimas Dwi Putra ini kemudian dimutasi lagi, menjadi Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 2005 silam.
Disana ia bertugas selama satu tahun enam bulan, banyak tugas-tugas penting yang terselesaikan. Terutama menyidik tindak pidana korupsi pengadaan meubeler gedung baru Pemkab Bekasi, kemudian pengadaan Mobil derek di Dinas Perhubungan Bekasi, Ruslah Rumah Potong Hewan, dan Kasus-kasus Korupsi lainnya.
Yang paling berkesan bagi dirinya saat menjadi ketua Panwas pada Pilkada Bekasi saat itu, dimana dalam Panwas beranggotakan Kejaksaaan, Kepolisian, Wartawan, LSM dan Akademisi.
“Alhamdulillah saat itu sukses menyelenggarakan Pilkada dengan enam pasangan,” ujarnya.