Feature
Trending

Mengenal Sosok Kajari Nunukan, Yudi Prihastoro, SH., MH

Pernah Tangani Kasus Saiful Jamil Hingga Eksekusi Terpidana Mati WNA

Pucuk dicinta ulam pun tiba, bergelar sebagai sarjana hukum saat itu ternyata dirinya mendapat peluang besar untuk bergabung di tubuh Kejaksaan Agung saat itu.

“Saya kemudian tes di kejaksaan. Dulu ada kebijakan dari Kejagung untuk menerima khusus lulusan-lulusan universitas negeri. Terbukalah peluang itu, karena saya dari PTN negeri, lulus lah saya pada saat itu bersama lima orang lainnya dari Universitas Negeri Jambi,” ujar Yudi mengingat proses saat itu, sembari menikmati secangkir kopi hitam diruang kerjanya saat ini di Kejaksan Negeri Nunukan.

Setelah lulus, ia pun kemudian menjalani pendidikan sebagai seorang jaksa (PPJ) selama 6 bulan sejak 1999. Awal Januari 2000, ia pun lulus pendidikan dan langsung ditempatkan di Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Setahun menjalani tugas, Yudi kemudian berpindah menjadi Kasubsi Pengamanan, Ekonomi dan Moneter di Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi selama enam bulan.

Sebelum akhirnya kembali di pindah ke Kota Surabaya, sebagai Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi di Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya tahun 2001 dengan pangkat Ajun Jaksa Pangkat IIIb.

Sebagai jaksa baru, Yudi kemudian dihadapkan dengan perkara-perkara besar dan kompleks. Sehingga pihaknya dituntut kerja ekstra. Dimana dalam sebulan saja, Kejari Surabaya bisa mendapatkan kasus sebanyak 300 perkara.

Dengan waktu penugasan dua tahun tiga bulan, Dirinya mengaku pernah ditunjuk untuk mengeksekusi hukuman mati terhadap pidana mati atas nama Sugeng dan Sumiasih terkait kasus pembunuhan satu keluarga saat itu.

Komentar

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button