Nunukan

Karena Dimutasi, Oknum Guru SMP Keroyok Kepala Sekolah

NUNUKAN – Kepala SMPN 2 Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, GN (38) babak belur karena dipukuli oleh 4 orang, masing-masing TSL, VX, LX dan PR pada Ahad (15/5/2022) lalu.

Salah seorang pelaku pengeroyokan tersebut, TSL merupakan seorang guru di SMP Negeri 3, juga di Kecamatan Sei Menggaris. Sedangkan ketiga rekan pelaku adalah warga setempat yang kesehariannya sebagai pekerja kebun, juga di Kecamatan Sei Menggaris.

Mendampingi Kapolsek Nunukan Kota, AKP Ridwan Supangat, Kanit Reskrim IPDA Erikson, SH., menuturkan peristiwa tersebut sebenarnya berawal ketika TSL dimutasi dari SMPN 2 ke SMPN 3 di Kecamatan Sei Menggaris, beberapa waktu lalu.

TSL mencurigai, ada campur tangan GN selaku Kepala SMPN 2 pada kebijakan mutasi dirinya ke SMPN 3 Sei Menggaris

Menurut Erikson, pengeroyokan terjadi sekitar Pk 14.00 Wita saat TSL bersama ketiga rekannya mendatangi rumah GN yang berada di kompleks perumahan guru SMPN 2, RT 02, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris.

Menerima keempat orang yang datang mengunjungi rumahnya, GN mempersilahkan masuk dan duduk keempat tamunya tersebut.

Tanpa basa-basi, dengan nada suara yang cukup keras TSL langsung menanyakan kepada GN, alasan sehingga dirinya dimutasi ke SMPN 3 Sei Menggaris.

“Belum sempat GN memberikan jawaban, salah seorang rekan TSL yang bernama LX langsung memukul korban dari arah belakang,” terang Erikson

Tindakan pemukulan yang dilakukan LX terhadap GN lalu diikuti oleh rekan pelaku lainnya. Termasuk TSL yang memberi pukulan mengenai bagian pipi sebelah kiri GN.

Mendengar ada kegaduhan, istri korban keluar dan berusaha melerai aksi pengeroyokan yang dilakukan TSL dan rekan-rekannya. Tidak hanya gagal menghentikan pengeroyokan yang dialami suaminya, wanita itu juga sempat mendapat pukulan pada bagian pelipis dari salah seorang pelaku.

Dijelaskan Erikson, upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan ditolak oleh korban dan bersikukuh tetap melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.

“Saat ini kasusnya sudah naik pada tahap penyidikan,” kata Erikson.

Media ini juga memperoleh informasi, jauh sebelumnya TSL pernah menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Sei Menggaris sebelum dijadikan guru biasa pada sekolah tersebut. Jabatan TSL sebagai Kepala Sekolah digantikan oleh GN.

Setelah beberapa waktu berselang, TSL dimutasi ke SMPN 3 Sei Menggaris dengan posisi masih sebagai guru biasa. TSL mencurigai, mutasi dirinya kali ini merupakan bagian dari ulah GN yang akhirnya menyulut emosi TSL berbuntut pengeroyokan yang dilakukan dengan 3 orang rekannya terhadap GN

Masih berdasar penjelasan Erikson, korban sendiri mengaku bingung dengan alasan pemukulan yang dilakukan para pelaku yang dipimpin TSL. Dikatakan korban, mutasi yang dialami TSL berdasar SK yang ditandatangani Bupati.

“Mutasi itu murni kebijakan Pemerintah Daerah tanpa ada campur tangan saya,” kata GN seperti dikutip Kanit Reskrim Polsekta Nunukan ini.

Penahanan dan pemeriksaan TSL CS resmi dilakukan sejak Senin (16/5/2022) lalu menyusul laporan yang diajukan korban. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button