NunukanRembuk Desa

Masyarakat Desa Aji Kuning Akan Tolak Serah Terima Lapangan Futsal

Tanpa Tiang Gawang dan Sudah Rusak Sebelum Dipakai

NUNUKAN – Pemerintah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan rencananya akan menolak jika dilakukan serah terima pemanfaatan sebuah lapangan Futsal yang telah selesai dibangun di desa ini yang sumber dana pembangunannya berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2022.

Penolakan dimaksud, menurut Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin, atas aspirasi masyarakat, yang menilai lapangan Futsal yang dibangun dengan nilai Rp 395.000.000,- bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Sarana Prasarana Publik Olahraga Desa Aji Kuning ini kondisinya sudah memprihatinkan sebelum dimanfaatkan.

“Selain beberapa bagian lantainya sudah rusak megelupas, lapangan futsal tersebut juga tidak dilengkapi tiang gawang. Pelaksana pekerjaan hanya menyediakan tali jaring yang masing-masing sisi kanan dan kirinya diikatkan di pohon kelapa sawit,” kata Syarifuddin.

Dijelaskan, masyarakat yang meliputi perwakilan pemuda, tokoh masyarakat, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah datang menemuinya, menyatakan sikap agar pihak Pemerintahan Desa tidak menerima penyerahan fasilitas olahraga tersebut dengan kondisi demikian.

Kecuali jika dilakukan perbaikan pada kerusakan dan melengkapi fasiltas pendukungnya, sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan.

“Bukannya masyarakat dan Pemerintah Desa tidak bersyukur atas bantuan pembangunan lapangan Futsal dari Pemerintah Provinsi ini. Tapi wajar jika masyarakat sebagai penerima manfaat mempersoalkan hasil pekerjaan lapangan Futsal tersebut,” terang Syarifuddin.

RUSAK – Lantai lapangan Futsal yang sudah rusak sebelum digunakan. (Desa Aji Kuning)

Ditanyakan, apakah pihak Pemerintah Desa sudah pernah berkoordinasi dengan kontraktor yang mengerjakan proyek terkait kondisi lapangan Futsal yang dipersoalkan masyarakatnya tersebut.

Menurut Kades Aji Kuning ini, mereka kesulitan untuk melakukan koordinasi karena pihak kontraktor hanya datang berkoordinasi dengan Pemerintah Desa saat akan memulai pekerjaan tersebut. Namun setelah pekerjaan selesai, pihak kontraktor tidak pernah datang lagi.

Apalagi, pihak Pemerintah Desa Aji Kuning tidak tahu dimana keberadaan CV. Cahaya Ilham selaku kontraktor pelaksana walau pada papan proyek menyebutkan alamat kantornya di Jl. A. Yani RT. 02, Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Mewakili warga setempat, seorang tokoh pemuda bernama Fadlan membenarkan jika mereka telah menemui kepala desa mereka terkait permintaan untuk tidak menerima serah terima lapangan Futsal tersebut dengan kondisi demikian.

“Belum dipakai saja lantainya sudah rontok. Bagaimana nanti jika sudah digunakan,” kata Fadlan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button