HukumNunukan

Mantan Kasir PT. BAF Yang Telikung Uang Perusahaan

Ditangkap Polisi Setelah 5 Bulan Buron

NUNUKAN – Sempat buron selama lebih kurang 5 bulan, mantan Kasir PT. BAF, bernama NU (35) akhirnya berhasil diamankan Polisi pada Sabtu (29/10/2022) lalu.

NU yang juga berstatus sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap pihak berwajib atas tuduhan melakukan penggelapan uang puluhan juta rupiah milik perusahaan (PT. BAF) tempat dia pernah bekerja.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menyebutkan, NU ‘menghilang’ sejak perbuatannya mulai diketahui pihak perusahaan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan.

Mulai terungkap kasus penggelapan uang perusahaan oleh NU pada Selasa, (12/5/2022) lalu, setelah 5 orang di antara konsumen PT. BAF Tarakan melakukan komplain terhadap NU, selaku kasir Mitra Borneo Perkasa, terkait adanya selisih angsuran cicilan bulanan kredit motor.

“Adanya temuan selisih uang angsuran cicilan motor dari konsumen tersebut, ditindaklanjuti dengan melakukan audit internal oleh pihak PT. BAF,” terang Siswati, Selasa (1/11/2022).

Hasil audit menemukan adanya 33 di antara konsumen sudah melakukan pembayaran cicilan kendaraan sepeda motor, namun uang pembayaran angsuran tersebut, oleh NU tidak disetorkan ke rekening Bendahara perusahaan.

Mengalami total kerugian atas perbuatan NU yang mencapai Rp 94.221.000, pihak PT BAF langsung melaporkan pelaku kepada pihak berwajib pada 24 Mei 2022.

“Namun saat itu pelaku sudah tidak ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Siswati.

Upaya penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku oleh pihak kepolisian yang berlangsung selama kurang lebih 5 bulan, akhirnya membuahkan hasil teridentifikasinya keberadaan NU di Tanjungpura RT.02, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

“Setelah mengetahui keberadaan NU, Unit Reskrim Polsek Sebuku melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk proses pengamanan yang dilakukan pada Sabtu (29/10/2022) lalu,” terang Kasi Humas Polres Nunukan ini.

“Saat diamankan, pada NU juga ditemukan barang bukti berupa dua lembar rekap kerugian PT. BAF serta tiga puluh tiga lembar surat bukti setor konsumen yang telah membayar cicilan,” lanjut Siswati lagi.

Dalam pengakuannya, NU mengatakan seluruh uang hasil setoran dari 33 konsumen yang membayar cicilan sepeda motor tapi tidak disetorkan kepada Bendahara PT. BAF itu digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Pelaku saat ini sudah diamankan. Sedangkan pasal yang disangkakan atas perbuatannya adalah Pasal 374 KUHP tentang penggelapan,” pungkas Siswati. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button