HukumNunukanPendidikanRembuk Desa

Disdik Hormati Keputusan Hukum Kasus Ijazah Palsu

Ahmad : "Yang penting diproses tuntas agar memberi efek jera,"

NUNUKAN – Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya hanya menuntut pidana penjara selama 1 tahun terhadap oknum ASN bernama SB yang terlibat kasus pembuatan ijazah palsu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan, Ahmad memastikan tidak akan mempersoalkan hal tersebut.

Alasannya, proses hukum atau penegakkan keadilan yang dilakukan, merupakan kewenangan institusi yang berwenang melaksanakannya.

“Apapun keputusan hukum yang dihasilkan dari proses pengadilan terhadap oknum ASN pelaku pembuatan ijazah palsu, itu hak institusi yang melaksanakannya. Diknas menghormati keputusan hukum dan tidak akan mencampurinya sampai kesana,” kata Ahmad.

Yang penting, menurut Ahmad, kasus tersebut sudah diproses secara hukum sebagaimana mestinya. Para pelaku sudah dituntut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harus memberi efek jera terhadap siapa saja.

Secara kelembagaan, kata Ahmad, pihaknya sangat setuju terjadinya kasus ijazah palsu kali ini ditindaklanjuti secara hukum karena dianggap sudah ikut ‘mencederai’ dunia pendidikan di Kabupaten Nunukan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan. ini lebih menekankan bahwa hal tersebut mestinya menjadi contoh tidak baik untuk mengingatkan siapapun juga, terutama kalangan dunia pendidikan agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

“Ini harus menjadi pengalaman berharga bagi siapapun, terutama kalangan dunia pendidikan agar jangan mencoba-coba melakukan hal sama seperti yang dilakukan tersangka dalam kasus ini,” kata Ahmad, (Senin, 31/10/2022).

Mengantisipasi rawan terjadi kasus ‘terbitnya’ ijazah palsu yang melibatkan oknum pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), menurut Ahmad, Disdik Kabupaten Nunukan segera melakukan evaluasi.

Dinas Pendidikan, kata dia mempertimbangkan kembali teknis penyerahan blanko asli ijasah pendidikan kesetaraan kepada pengelola PKBM.

Teknis yang berlangsung selama ini, Disdik menyerahkan blanko asli yang masih kosong kepada pengelola PKBM sesuai jumlah siswa yang akan diluluskan. Selanjutnya pihak pengelola PKBM yang mengisi blanko tersebut sesuai data siswa yang telah dinyatakan lulus.

“Namun karena kebijakan serupa itu sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, Disdik akan mempertimbangkan teknis lainnya. Mungkin salah satunya dengan cara, pengisian blanko ijazah dilakukan oleh Disdik, setelahnya baru diserahkan kepada pihak PKBM,” tegas Ahmad.

Sedangkan terkait sanksi tegas dari Diknas terhadap kesalahan yang dilakukan SB, masih menurut Ahmad, pihaknya telah memberikan hukuman mencopot yang bersangkutan dari jabatan sebelumnya, sebagai Kepala SMP Negeri di Kecamatan Sei Menggaris, dimutasi menjadi guru biasa di SMP Negeri 2 di Kecamatan Sebuku.

Diketahui, SB selaku oknum ASN yang diproses hukum lantaran terlibat kasus pembuatan ijazah palsu beberapa waktu lalu, pada proses pengadilan berjalan, didakwa telah melanggar Pasal 266 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Oleh JPU, para pelaku hanya dituntut 1 tahun pidana penjara dengan alasan, terdakwa berkelakuan baik selama masa persidangan berlangsung, tidak berbelit-belit mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (PND/DIKSIORO)

Komentar

Related Articles

Back to top button