NUNUKAN – Hanya menunggu waktu, itu yang sebelumnya menjadi kalimat paling cocok diarahkan kepada mantan Direktur RSUD Nunukan, dr D, terkait kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2021 setelah mantan pejabat Bendahara RSUD Nunukan, NH ditetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan Juli 2024 lalu.
Waktu yang ditunggu itu akhirnya tiba pada Rabu (18/9/2024), dr D ditetapkan sebagai tersangka berikutnya setelah NH, menyusul terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-79/O.4.16/Fd.1/09/2024.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti memastikan dr D akhirnya ditetapkaan sebagai tersangka untuk dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Nunukan pada tahun anggaran 2021.
“Perannya saat itu sebagai pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan tahun 2021 yang telah melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya,” ujar Ricky.
Setelah ditetapkan sebagi tersangka, dr D yang ditahan atas pertimbangan subjektif tim penyidik, untuk mencegah pelarian, pengrusakan barang bukti, dan kejahatan berulang, pada hari yang sama, langsung digiring ke Lapas Nunukan untuk masa penahanan selama 20 hari pertama.
Dasar penahanan yang ditimpakan terhadap dr D atas dugaan mengalokasikan anggaran kas BLUD RSUD Nunukan TA. 2021 untuk kepentingan pribadi yang berakibat terjadi tunggakan pembayaran kepada pihak penyedia barang atau jasa.
Mantan Direktur RSUD Nunukan itu juga terindikasi mencoba menyembunyikan laporan keuangan melalui duplikasi transaksi 79 item dengan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia barang/jasa yang melampaui kewajiban BLUD RSUD Nunukan.
Sejumlah barang bukti temuan tim penyidik mengarah pada perbuatan korupsi oleh tersangka mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah yang nilainya mencapai sebesar Rp 2.526.145.572.
Sebelumnya, mantan Bendahara RSUD Nunukan, NH juga telah ditetapkan sebagaai tersangka, melalui Surat Penetapan Tersangka, Nomor: Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Saat itu, tim Jaksa yang melakukan penyidikan menemukan adanya penyelewengan pada dana BLUD RSUD Nunukan anggaran tahun 2021 tersebut nilainya mencapai Rp. 3,3 miliar. Namun dalam pemeriksaan berjalan, NH berhasil membuktikan laporan penggunaan keuangan secara legal sebesar Rp 1,5 miliar sehingga kerugian negara yang diakibatkan berkurang menjadi Rp 2,5 miliar.
Pada saat menjabat sebagai Direktur RSUD Nunukan, dr D diketahui mengundurkan diri dari jabatannya tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh pejabat Bupati Nunukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) bernomor P/210/BKPSDM.800 yang dikeluarkan pada tnggal 13 Februri 2024.
Melalui Surat Perintah tersebut, Bupati Nunukan menunjuk pejabat Sekretaris pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Sabaruddin sebagai Plt Direktur RSUD Nunukan menggantikan posisi dr. D.
Kendati gonjang ganjing di tengah masyarakat santer menyebutkan bahwa pengunduran diri dr D saat itu terkait erat dengan adanya temuan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di RSUD Nunukan, namun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Miskia mengatakan pengunduran diri dr D saat itu karena yang bersangkutan merupakan dokter spesialis kandungan karenanya ingin fokus pada layanan penanganan pasiennya saja. (ADHE/DIKSIPRO)