Malaysia Masih Lockdown, Ratusan WNI Nekat Ingin Masuk Secara Ilegal

NUNUKAN – Hingga saat ini Pemerintah Malaysia masih menerapkan kebijakan lockdown akibat pandemi Covid-19 yang membuat negara tersebut belum membuka jalur resmi masuknya orang dari luar negara.
Namun kebijakan tersebut ternyata tidak menyurutkan upaya banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin datang ne negeri jiran itu walau secara ilegal, untuk mencari pekerjaan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nunukan Kalimantan Utara mencatat, pada bulan Februari tahun 2022 saja, sebanyak 315 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin ke Malaysia tanpa prosedur resmi, berhasil diamankan.
Menurut Kepala Bagian Koordinator Pelindungan dan Pemberdayaan PMI pada BP2MI Wilayah Nunukan, Arbain, warga pendatang dari luar daerah yang diamankan tersebut hasil dari beberapa kali sweeping bersama petugas gabungan TNI, Polri, Kepolisian dan Satgas Pamtas.
“Terhadap mereka yang berhasil diamankan, diberikan dua pilihan. Siap difasilitasi untuk bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Nunukan atau dipulangkan kembali ke kampung halamannya masing-masing,” kata Arbain.
Hingga saat ini terdata sebanyak 90 orang di antaranya yang sudah difasilitasi bekerja pada perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Nunukan. Sebagiannya lagi sudah dipulangkan ke daerah asal.
Mayoritas mereka yang diamankan merupakan pendatang yang berasal dari NTT dan Sulawesi Selatan. Beberapa di antaranya mengaku ke Nunukan karena mengunjungi keluarga. Untuk alasan ini, BP2MI melakukan penelusuran guna membuktikannya.
Modus operasi yang dilakukan para pendatang yang akan mencari pekerjaan ke Malaysia tersebut, datang ke Nunukan menumpang kapal milik Pelni. Selain ajakan kerabat atau kenalan yang telah lebih dulu pernah ke Malaysia, tidak sedikit di antaranya difasilitasi oleh para calo pencari kerja.
Misalnya, 4 orang asal Lumajang, Jawa Timur yang ditemukan di Desa Aji Kuning, Sebatik sebelum sempat diseberangkan ke Malaysia dengan kota tujuan, Sandakan di wilayah negara bagian Sabah, Malaysia.
Berdasar penelusuran yang dilakukan BP2MI wilayah Nunukan, calo yang akan mengurusi keberangkatan mereka akan menerima imbalan sebesar RM 1500 atau setara Rp 5.142.000, dari perusahaan di Malaysia jika keempatnya sudah tiba di Sandakan.
Namun uang upah untuk calo tersebut sebenarnya menjadi tanggungan para pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan setelah bekerja di perusahaan yang ada di Sandakan.
Sedangkan biaya keberangkatan dari daerah asal hingga ke Nunukan yang ditanggung sendiri oleh masing-masing calon PMI ini juga dijanjikan akan diganti oleh perusahaan di Malaysia setelah mereka bekerja.
Cara baru yang dilakukan para calo di Nunukan untuk mengelabui petugas agar tidak dicurigai memberangkatkan calon PMI ilegal, barang-barang mereka diseberangkan terlebih dahulu sehari sebelumnya.
“Jadi, saat akan diberangkatkan tapi berhasil diamankan oleh petugas, calon PMI ilegal itu hanya berpakaian seadanya yang melekat di badan,” terang Arbain.
BP2MI mengaku masih mencari keberadaan para calo dimaksud agar bisa membawa kembali barang-barang bawaan calon PMI yang lebih dulu sudah dikirim ke Malaysia. (DEVY/DIKSIPRO)