HukumNunukan

Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum BPD Desa Aji Kuning di Sebatik Dipolisikan

NUNUKAN – Gara-gara melontarkan kalimat yang dianggap menghina profesi wartawan, seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Ar, dilaporkan kepada pihak berwajib.

Yang melaporkan, Gazalba Tahir, selaku Penasehat pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan didampingi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Nunukan, Anto Leo datang ke Kantor Polres Nunukan, guna melaporkan perkara tersebut.

Menurut Gazalba, pada pernyataannya dalam sebuah percakapan di media Sosial Face Book (FB)  Peduli Sebatik, pada Ahad (31/3/2024) yang tengah ramai membicarakan masalah runtuhnya plafon salah satu Sekolah dasar (SD) di Sebatik, Ar yang kesehariannya dikenal sebagai oknum BPD di Desa Aji Kuning turut memberikan komentarnya.

Satreskrim Polres Nunukan saat memproses laporan Gazalba dan Anto. (Reza)

“Tapi diantara komentar yang dia (Ar) berikan, malah ada menyebut profesi wartawan dengan kata-kata yang sangat tidak pantas. Itu yang membuat rekan-rekan wartawan tersinggung dan meminta saya mewakili untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Gazalba yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Hukum pada SMSI Kabupaten Nunukan ini.

Ditambahkan, acuan yang mendasari laporan mereka kepada pihak berwajib, ada pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mencantumkan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.

Mendampingi Gazalba, Ketua SMSI Kabupaten Nunukan, Anto Leo menegaskan, akibat ketersinggungan pada pernyataan Ar melalui media sosial tersebut, beberapa pemilik usaha media dan tingkat Pemimpin Redaksi di daerah ini banyak yang menyesalkan karena menurut mereka wartawan atau jurnalis merupakan sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai prosedur.

“Jika terjadi penghinaan atau melecehkan profesi kami, maka harus disikapi secara tegas,’ kata Anto Leo.

Memperkuat pernyataan Gazalba Tahir, selain memperlihatkan barang bukti yang diajukan untuk melengkapi laporan kepada Polsisi, berupa hasil screen shoot percakapan di media sosial yang dinilai menciderai profesi wartawan, Anto Leo memastikan laporan mereka telah diproses di Polres Nunukan dengan nomor registrasi : STTP/82/III/2024/Reskrim.

Baik Gazalba maupun Anto Leo berharap agar pihak berwajib serius dan secepatnya dalam menundaklanjuti kasus tersebut. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button