HukumNunukan

Lakukan Pelanggaran, Tahun 2023 Pemkab Nunukan Berhentikan 12 ASN

Terbanyak Pelaku Tindak Pidana Korupsi

NUNUKAN ā€“ Selama tahun 2023 saja, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan ternyata telah memberhentikan sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa instansi yang ada di daerah ini.

Berdasar data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, seluruh ASN yang telah diberhentikan, digolongkan telah melakukan pelanggaran berat.

Jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari tindak pidana pencabulan, tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi hingga pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Suraā€™i, Kepala Bidang Mutasi pada BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kelik Suharyanto memastikan tindak pidana korupsi tercatat sebagai jenis pelanggaran tetinggi yang menyebabkan ASN di daerah ini diberhentikan.

ā€œTerbanyak diantara PNS yang telah diberhentikan adalah mereka yang melakukan tindak pidana korupsi. Untuk pelaku tindak pidana kriminal, Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan setelah pelaku mendapat Keputusan inkrah dari pengadilan atas perbuatannya,ā€ kata Kelik Suharyanto.

Merinci jumlah pegawai dan masing-masing jenis pelanggaran yang dilakukan terhadp ASN diberhentikan, didominasi 6 orang pelaku tindak pidana korupsi yang diberikkan hukuman disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah PK (mantan PKStaf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah), AS (mantan  Kasi Sosial Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan Sei Menggaris), SS (mantan Pengelola Data dan Informasi Kelurahan Nunukan Utara), SP (mantan Penelaah Teknis kebijakan Badan penanggulangan Bencana Daerah),  ZS (mantan Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sera Pertanahan) dan El (mantan Kabid Pariwisata pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata) serta.

Terbanyak urutan kedua, adalah 3 orang ASN yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS yang melanggar Pasal 4 huruf f dan Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 tahun 2021, adalah H (mantan Kabid Pengendalian Pemcemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta ETP (mantan Perawat Pelaksana UPT Puskesmas Mansalong pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana).

ā€œKriteria hukdis yang diberikan kepada keduanya tergolong pelanggaran berat dengan status pemberhentian dengaan hormat tidak atas permintaan sendiri,ā€ lanjut Kelik.

Sedangkan satu orang pelanggar disiplin PNS lainnya adalah HA (mantan Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan  pada Satuan Polisi Pamong Praja yang dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Melengkapi jumlah 12 orang ASN yang diberhentikan Pemkab Nunukan pada tahun 2023 lalu, masing-masing adalah FA (mantan Pengadministrasi Perkantoran Kecamatan Nunukan) yang diberikan hukdis Penurunan kelas Jabatan selama 12 bulan karena telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dua ASN lainnya yang diberhentikan berstatus sebagai tenag guru adalah MA (mantan guru pada SD Negeri 001 Kecamatan Lumbis) yang terjerat hukum karena melakukan tindak pidana narkotika serta WH yang melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya saat menjadi Guru Pratama pada SD Negeri 010 Nunukan.

ā€œKarena tergolong melakukan pelanggaran berat, terhadap MA maupun WH diberikan  sanksi diberhentikan tidak dengan hormat,ā€ tegas Kelik. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button