Hukum

Korupsi, Petrus Kanisius Dipenjara 4 Tahun 6 Bulan

Kepada media ini, Kepala Dishub Nunukan Abdul Halid mengatakan, setelah barang bukti dikembalikan oleh kejaksaan, pihaknya belum memutuskan akan digunakan untuk apa kapal tersebut. Sejatinya pengadaan kapal tersebut dimaksudkan untuk melayani penyeberangan penumpang dan barang antara Nunukan dengan Tawau maupun sebaliknya.

“Kami belum tahu mau diapakan. Sebab dilihat terlebih dahulu kondisi terkininya. Mau dirubah fungsi atau bagaimana, akan dipelajari nanti,” ucap Halid dihadapan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Nunukan.

Pemanfaatan kembali kapal dimaksud, lanjut Halid tentu melihat ketersediaan anggaran, tentunya akan ada perombakan jika menyesuaikan spek yang disyaratkan Pemerintah Malaysia.

“Untuk merubah Tasbara dari mesin luar ke mesin dalam kan butuh biaya lagi. itu salah satu syarat yang diminta pihak Malaysia agar mendapatkan izin operasi,” jelas Halid.

Ditanyakan apakah Kejari Nunukan bakal membuka kembali kasus ini jika ada kemungkinan keterlibatan tersangka baru. Ricky menolak berkomentar banyak terkait persoalan tersebut namun memastikan mereka akan terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus serupa yang terjadi di Nunukan.

“Kita lihat saja kedepannya, apakah ada tersangka baru atau tidak. Dan kami di Kejaksaan tentu akan menindak setiap kasus korupsi yang merugikan negara dan orang banyak,” tegas Ricky. (dia/diksipro)

Komentar

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button