Hukum

Korupsi, Petrus Kanisius Dipenjara 4 Tahun 6 Bulan

Foto : DIKEMBALIKAN – Kapal Cepat Tasbara dikembalikan ke Pemkab Nunukan melalui Dinas Perhubungan Nunukan

NUNUKAN – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Drs Petrus Kanisius akhirnya harus mendekam selama Empat Tahun Enam Bulan dalam penjara setelah terjerat kasus korupsi yang pernah dia lakukan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun pidana penjara ketika kasus ini pertama kali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda awal Januari tahun 2020 lalu.

Petrus memang sempat mengajukan dua kali kasasi selama proses persidangan yang dijalaninya. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak kedua kasasi tersebut melalui Amar Putusan Nomor 3942 K/Pid.Sus/2020.

Selain kurungan badan, pejabat yang terakhir menempati posisi sebagai Staf Ahli Bupati Nunukan sebelum memasuki masa pensiunnya ini juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka sanksi pidana kurungannya akan ditambah selama tiga bulan. Saat ini Petrus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda hingga masa pidananya nanti berakhir.

Merilis kembali tindak pidana korupsi yang dilakukan Petrus, terkait pengadaan kapal cepat angkutan penumpang dan barang untuk Lintas Batas Negara (Tasbara) Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 723.554.545. Saat itu, yang bersangkutan menjabat Kepala Dishub Kabupaten Nunukan dalam Tahun Anggaran 2015.

Menyusul hasil keputusan MA ini maka Kejaksaan Negeri Nunukan menyerahkan kembali barang bukti berupa 1 unit Kapal Cepat Tasbara dengan segala kelengkapannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Dinas Perhubungan karena kasusnya dianggap selesai.

Ditemui dilokasi penyerahan barang bukti, Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, jika kasus korupsi yang menyeret Petrus Kanisius ini telah diputus inkracht oleh MA.

“Setelah diputuskan maka kasusnya diangap selesai. Untuk itu kami berkewajiban menyerahkan kembali barang bukti kepada pemerintah daerah setempat. Kami sekali lagi berhasil menyelamatkan uang Negara dengan nilai sekitar tujuh ratus juta rupiah,” kata Ricky.

Komentar

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button