Koperasi Yang Terancam Dibubarkan Diberi Kesempatan Berbenah
Tapi Sudah Ada Yang 'Masuk Kotak'

NUNUKAN – Tidak sedikit koperasi bermasalah di Nunukan, hingga banyak yang terancam akan dibubarkan, tidak serta merta membuat Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian bersikap arogan membuat usulan pembubarannya.
terlebih dahulu dilakukan pendekatan untuk pembinaan.Kepala Seksi Bina Usaha Kelembagaan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Enos Patawaran, ST menjelaskan, pada tahun 2020 hingga memasuki pertengahan 2021 ini, telah dilakukan pembinaan dan Pengawasan secara melekat terhadap koperasi-koperasi yang sebelumnya dinilai bermasalah.
Hasilnya, banyak juga koperasi yang membuka diri mulai melakukan penataan kelembagaan koperasinya dengan tujuan kembali mengembangkan usaha koperasi muaranya nanti pada kesejahteraan para anggotanya.
“Saat ini mulai terjadi peningkatan. Ada 15 koperasi yang telah memiliki sertifikat Nomor Induk Kooperasi (NIK),” kata Enos.
Namun terhadap koperasi yang masih membandel dengan upaya pembinaan yang dilakukan, lanjut Enos maka tidak bisa dihindari untuk usulan pembubarannya.
Dari usulan pembubaran terhadap koperasi yang mengacu pada SK Kementrian Koperasi dan UKM RI Nomor 65/Kop/M.KUKM.2/VII/2017, tanggal 27 Juli 2017 tentang Pembubaran Koperasi, masih seperti dikatakan Kepala Seksi Bina Usaha Kelembagaan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian ini, sudah ada 67 koperasi dibubarkan.
Melengakapi informasi, Kepala Seksi Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi, Lasarus, SE mengatakan saat ini berkas-berkas untuk penghapusan atau dibubarkannya sejumlah koperasi tersebut, tengah dalam proses melengkapi data untuk dibuatkan Berita Acara Negara.
Terhadap koperasi yang berpotensi dibubarkan, lanjut dia, sebenarnya Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian masih memberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan atas pertimbangan kondisi wilayah, kondisi penghidupan masyarakat dan keterbatasan SDM anggota koperasi.
“Dinas masih tetap melakukan pembinaan terhadap koperasi yang masih ingin aktif. Tapi kalau tidak ada upaya kearah tersebut. Terpaksa usulan pembubarannya kami ajukan,” tegas Lasarus.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupten Nunukan, Dyah Lestari Setya Puji, SE memastikan tentang pemetaan terhadap koperasi di Nunukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka. Agar ada semacam shock teraphy terhadap penggiat koperasi.
Cara tersebut ternyata cukup dengan respon positif dari para pengurus koperasi. Beberapa pengurus koperasi banyak yang datang berkoordinasi ke Dinas, menanyakan apa saja yang harus dilakukan untuk menyelamatkan kooperasi mereka terhindar dari ancaman dibubarkan.
“Kami mensyaratkan untuk dilakukan penyampaian hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun terakhir. Jika memenuhi syarat untuk diperbaiki, hilangkan dari usulan dibubarkan dan diaktifkan kembali guna mendapatkan sertifikat NIK agar terdaftar pada Kementrian Koperasi,” terang Dyah Lestari. (DEVI/DIKSIPRO)