Nunukan

Nunukan Terima Opini WTP Kali Keenam

Laura : Akan jadi evaluasi untuk menjadi lebih baik

NUNUKAN – Kabupaten Nunukan kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara, Jum’at (7/5) lalu.

Apresiasi yang tercatat sebagai kali keenam diterima ini menyusul hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020 lalu.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kedisiplinan segenap perangkat daerah yang ada. Saya memberikan apresiasi untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga kita kembali berhasil menerima opini WTP ini,” kata Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura kepada diksipro.com kemarin.

Namun dibalik sukacita tersebut Bupati memastikan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam melaksanakan APBD selanjutnya. Sebab bagaimanapun masih terdapat catatan-catatan perbaikan yang harus dilakukan guna penyelenggaraan roda pemerintahan ke depan yang lebih baik.

“Pemkab Nunukan akan terus bekerja keras guna melakukan perbaikan-perbaikan terhadap penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Laura.

Memberikan tanggapannya, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara Agus Priyono mendasarkan pada empat hal sehingga Kabupaten Nunukan memang layak untuk diberikan predikat WTP tersebut.

Masing-masing alasan yang dimaksudkan Agus adalah pengelolaan keuangan yang diselenggrakan Pemkab Nunukan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis aktual, telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

“Berikutnya, telah menyusun dan merancang unsur-unsur Satuan Pengawas Internal (SPI) secara efektif,” terang Agus.

Namun demikian, lanjut Agus, BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara tetap memberikan catatan-catatan yang perlu diperbaiki Kabupaten Nunukan. Diantaranya tentang penatausahaan piutang RSUD, penatausahaan aset tetap serta penghapusan terhadap konstruksi dalam pengerjaan yang sudah tidak dapat dilanjutkan.

Sebagai catatan, Nunukan telah enam kali berturut turut mendapatkan opini WTP ini sejak LKPD TA 2015. Berlanjut pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan TA 2020 pada masa duet kepemimpinan Asmin Laura-Faridil Murad.

WTP atau Unqualified Opinion sendiri adalah apresiasi yang diberikan kepada daerah dengan laporan keuangan entitasnya –setelah diperiksa– tersajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Artinya, mulai dari posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu daerah ini dinyatakan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button