
NUNUKAN – Selain bertambahnya jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang sebelumnya hanya 3 Dapil namun saat ini telah menjadi 4 Dapil, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, menurut Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kabupaten Nunukan, Zulkifli tidak terlalu banyak mengalami perubahan.
Namun yang perlu diketahui bersama, menurut Zulkifli, adanya penambahan jumlah lima kursi anggota DPRD Kabupaten Nunukan. Sebelumnya hanya dua puluh lima kursi, pada Pemilu tahun 2024 mendatang sudah menjadi tiga puluh kursi.
“Perubahahan bertambahnya jumlah kursi tersebut, seiring dengan terjadinya pertambahan jumlah penduduk serta berubahnya Dapil dari yang sebelumnya hanya tiga Dapil menjadi empat Dapil,” terang Zulkifli, Kamis (16/3/2023) lalu.
Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol Nunukan, lanjut Zulkifli, mengharapkan dalam setiap perubahan peraturan Pemilu, KPU wajib menyosialisasikannya agar masyarakat kita bisa lebih paham atau lebih mengetahui bahwa dengan adanya perubahan Dapil mereka segera menyesuaikan pada ketentuan baru tersebut.
Terjadi perubahan Dapil, lajut dia, tentu saja akan menimbulkan berbagai konsekuensi. Baik terhadap Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu maupun bagi para calon anggota legislatif.
“Sebagai Pemerintah, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya penentuan Dapil dimaksud kepada KPU. Apapun keputusan KPU, pemerintah pasti akan memberikan dukungan secara penuh,”ungkapnya.
Zulkifli berharap dari berbagai sosialisasi yang diselenggarakan KPU Nunukan, akan memberi dampak positif di tengah masyarakat. Diantaranya akan terjadi peningkatan jumlah partisipan pemilihan pada saat Pemilu tahun 2024 mendatang. (DEVY/DIKSIPRO)