Kepatuhan Gunakan Produk Dalam Negeri di Nunukan Terbaik se-Kaltara

NUNUKAN – Dibanding daerah lain di wilayah Kalimantan Utara, anjuran agar masyarakat menggunakan barang-barang produk dalam negeri oleh pemerintah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) paling dipatuhi masyarakat Nunukan.
Hal tersebut dipastikan berdasar data Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Kabupaten Nunukan pada triwulan IV mencatatkan hasil yang positif. Disebutkan bahwa nilai yang diraih dari hasil evaluasi, mencapai 81 persen. Dipastikan, nilai tersebut merupakan nilai tertinggi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan H. Sabri menyampaikan berdasarkan laporan APIP dari hasil review dan monitoring BPKP untuk belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Kabupaten Nunukan mencapai 96,84 persen. Jumlah tersebut berasal dari total perencanaan penyedia dan komitmen PDN.
“Sehingga, hasil kerja keras semua tim P3DN Kabupaten Nunukan di tahun 2023, Kabupaten Nunukan memperoleh reward berupa dana insentif,” ucapnya.
Pejabat Daerah yang juga berstatus Ketua Harian Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Nunukan, mejelaskan penghargaan Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan atas hasil validasi Indeks Kepatuhan Program P3DN di Kabupaten Nunukan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 78,5 persen dan nilai ini merupakan nilai tertinggi se-Kaltara.
Hasil review dan monitoring sementara BPKP sampai bulan November 2024 penilaian Indeks Kepatuhan Program P3DN Kabupaten Nunukan lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yaitu mencapai 81 persen.
Penilaian ini berdasarkan penilaian desain dan implementasi kebijakan 31 persen, kelembagaan P3DN 10 persen, perencanaan pengadaan 5 persen, pelaksanaan pengadaan 24 persen dan pengendalian 11 persen.
“Nilai ini merupakan nilai tertinggi bila dibandingkan dengan semua kabupaten/kota di Kaltara,” singkatnya.
Lanjutnya, beberapa hal penting hasil rapat evalusi tim P3DN dan menjadi catatan untuk pelaksanaan P3DN di 2025, di antaranya target realisasi E-Purchasing minimal mencapai 30 persen terdiri dari target E-Purchasing konstruksi untuk paket sederhana ada 15 persen, belanja impor paling tinggi 5 persen dari total penyedia termasuk adanya punishment dan rewards terkait kepatuhan P3DN di setiap OPD.
“Hasil lainnya yakni adanya komitmen seluruh OPD terkait peningkatan P3DN Kabupaten, adanya review ketersediaan TKDN belanja elektronik dan belanja alkes disertai sertifikat TKDN barang (review PPK OPD), adanya klausul kewajiban penggunaan PDN dan penggunaan produk UMK disetiap Kontrak/SPK/SP barang dan jasa serta membentuk tim penelaahan atas program dan rencana pengadaan tahunan dan mengikuti business matching eksternal,” tegasnya. (ADHE/DIKSIPRO)