HukumNunukan

Kejaksaan Telusuri Aset Kekayaan Mantan Direktur RSUD Nunukan

Akan Disita Untuk Pengganti Kerugian Negara

NUNUKAN – Selain telah diamankan dengan status tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tim penyidik pihak Kejaksaan Negeri Nunukan juga tengah menelusuri aset-aset kekayaan yang dimiliki mantan Direktur RSUD Nunukan, dr D.

Penelusuran kekayaan (Asset Tracing) yang dimiliki dr D oleh pihak penyidik tersebut berkaitan dengan langkah penyitaan yang akan dilakukan sebagai upaya pengembalian aset yang dimiliki negara yang diambil pelaku jika terbukti dilakukan dengan cara melawan hukum.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, penelusuran akan dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan maupun non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana oleh yang bersangkutan.

“Tujuannya tentu untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan dari hasil tindak pidana, yang nantinya akan digunakan sebagai penggantian kerugian  negara,” tegas Ricky.

Dipastikannya, diantara sumber informasi yang akan dihimpun terkait penelusuran dimaksud, diantaranya berasal dari Penyedia Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Sama seperti tersangka terdahulu pada kasus yang sama, yakni Nh selaku mantan pejabat Bendahara RSUD Nunukan, tim Jaksa penyidik juga telah menyita aset berupa 5 tanah perwatasan bersertifikat beserta bangunan pada beberapa lokasi yang dimiliki.

Melibatkan sebanyak 49 orang saksi yang telah diperiksa serta menyita 786 item barang bukti yang nanti akan dipergunakan dalam pembuktian pada tahap persidangan, dr D dan Nh dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman maksiml hukuman pidananya hingga 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain barang bukti yang telah ditemukan, ditetapkanny dr D sebagai tersangka pada praktik penyelewengan dana BLUD tahun 2021 untuk penanganan Covid-19 di RSUD Nunukan tersebut, juga berdasar ‘nyanyian’ Nh saat diperiksa oleh tim Jaksa penyidik.

Dihadapan penyidik, saat itu Nh mengakui bahwa perbuatan melawan hukum yang dia lakukan sehingga berakibat menimbulkan kerugian negara mencapai sebesar Rp 2.526.145.572 dilakukan atas perintah dr D selaku atasannya yang menjabat sebagai Direktur RSUD Nunukan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button