
NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan tidak melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak tepat waktu dalam menyelesaikan proyek pekerjaan pada tahun 2024 lalu, seperti yang diharapkan beberapa pihak.
Sebaliknya, seperti dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nunukan melalui Kabid Cipta Karya dan Bina Jasa Konstruksi, Hendra Kadang, diberikan kebijakan perpanjangan masa kontrak terhadap penyedia jasa (kontraktor) untuk menuntaskan tanggung jawab pekerjaannya sesuai ketentuan regulasi berlaku.
Menurut Hendra Kadang, hal penting untuk diingat bahwa penanganan terhadap keterlambatan penyelesaian proyek harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.
“Harus melalui pertimbangan cermat untuk menentukan antara memutuskan kontrak atau memberikan kebijakan perpanjangan waktu masa kerja,” kata Hendra Kadang.
Selain proyek pembangunan Ruang Terbuka Publik Paras Perbatasan di kawasan Jalan Lingkar, Nunukan beberapa contoh kegiatan pekerjaan Tahun Anggaran 2024 yang penyelesaiannya tidak tepat waktu namun mendapatkan kesempatan perpanjangan kontrak, diantaranya Pembangunan Gedung Arsip Bappeda, Fasilitas Penanganan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), gedung Agabag Center di Kecamatan Sembakung Atulai dan pembangunan Jaringan Air Bersih.
Umumnya, lanjut Hendra, kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan pemerintah atas pertimbangan asas manfaat. Didahului evaluasi oleh sebuah tim teknis yang dibentuk serta dikomunikasikan kepada Kepala Dinas hingga pimpinan daerah. Atau jika dilakukan pemutusan kontrak kerja dengan akibat menjadi fasilitas tidak memberikan fungsi selayaknya atau tidak memberikan manfaat apapun.
Berdasarkan evaluasi setelah melihat kondisi di lapangan serta pertimbangan asas manfaat, kata Hendra Kadang lagi, tim teknis bentukan merekomendasikan sejumlah pembangunan yang pekerjaannya terlambat diselesaikan oleh penyedia jasa seperti contoh yang disebutkan tadi, mendapat kesempatan perpanjangan waktu masa kontrak dengan catatan, penyedia jasa menyatakan kesanggupan menyelesaikan serta kewajiban membayar beban denda.
Itupun, jika pada kesempatan perpanjangan kontrak pertama yang diberikan penyedia jasa masih belum mampu menyelesaikan pekerjaannya, menurut Hendra masih ada kesempatan perpanjangan kontrak yang kedua hingga batas waktu penyedia jasa sanggup menyelesaikanya.
“Jika pada proses berjalan penyedia jasa dinilai tetap tidak akan mampu memenuhi kewajibannya, barulah diambil langkah pemutusan kontrak kerja,” terang Hendra Kadang.
Selain berstatus blacklist, perusahaan bersangkutan secara nasional tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah selama kurun waktu dua tahun. Perbuatan wanprestasi atau pelanggaran kontrak seperti itu dapat digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri. (ADHE/DIKSIPRO).