HukumNunukan

KDRT Terjadi Lagi di Nunukan

Suami Pukul Kepala Istri dan Cambuk Gunakan Kabel Charger HP

NUNUKAN – Untuk kesekian kalinya, di awal tahun 2023, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi lagi di Nunukan.  Kali ini, seorang pria Bernama  Sy (40) dilaporkan istrinya Sa (27) telah lakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan, korban bernama Sa pada Kamis (12/1/2023) sekitar Pk. 05.00 Wita dinihari, datang melapor ke Polsekta Nunukan karena telah mengalami tindak penganiayaan oleh suaminya sendiri bernama Sy.

Menerima laporan tersebut, kata Siswati, Unit Reskrim Polsekta Nunukan langsung mencari keberadaan pelaku yang pergi meninggalkan rumah mereka di Jl. Kp Timor, Kelurahan Nunukan Barat, setelah menganiaya korban beberapa jam sebelumnya, atau pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 23.45 wita.

“Peristiwa penganiayaan oleh suami kepada istrinya tersebut terjadi setelah sebelumnya pasangan suami istri itu bertengkar lantaran tunggakan pembayaran uang pinjaman mereka kepada keluarga korban di Makassar,” kata Siswati

Sy marah, setelah mengetahui uang yang mereka pinjam dari keluarga Sa ternyata belum dibayar. Padahal selama ini pelaku selalu memberi uang kepada istrinya dengan harapan sebagian disisihkan untuk membayar uang pinjaman dimaksud.

Merasa jengkel, Sy yang tidak mampu mengawal emosinya langsung memukul kepala perempuan yang dinikahinya pada tanggal 5 April 2021 dengan bukti buku nikah Nomor 101/06/IV/2021. Tidak hanya itu, pelaku juga memukuli kaki kiri korban pada bagian betis menggunakan kabel charger handphone.

“Tidak terima dianiaya suaminya, Sa kemudian melaporkan perbuatan suaminya sebagai tindakan KDRT kepada pihak berwajib,” terang Siswati lagi.

Berdasar hasil visum, korban mengalami luka gores pada bagian betis kaki kiri akibat cambukan kabel charger oleh Sy. Korban juga merasakan sakit pada pelipis kanan dan kepala bagian kiri akibat pukulan tangan kosong suaminya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berhasil diamankan Polisi menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Nunukan. Berikut barang bukti yang dikumpulkan, 1 lembar surat keterangan hasil visum korban, 1 buah kabel charger, diamankan di Mapolsekta Nunukan. Atas perbuatannya, Sy diduga kuat melakukan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf “a” UU nomor 23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button