NunukanPolitik

Kasus SR, Pelajaran Untuk Kontestan Caleg Lainnya

Berbagi Doorprize Pada Kegiatan Senam Sehat

NUNUKAN – Perkara yang terjadi pada SR, Caleg nomor 2 dari Partai Demokrat Kabupaten Nunukan untuk wilayah II (Kecamatan Nunukan Selatan) yang terpaksa harus diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan money politic sebenarnya dapat menjadi pelajaran berarti bagi kontestan calon anggota wakil rakyat lainnya.

Dalam melakukan kegiatan-kegiatan pencitraan diri atau penggalangan massa selama masa berkampanye sebagai upaya memperoleh dukungan masyarakat hendaknya berkoordinasi dengan pihak penyelenggara agar kegiatan yang dilakukan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Mochammad Yusran, bahwa ketika peserta Pemilu, baik Caleg secara perorangan maupun partai politik melakukan koordinasi atau pemberitahuan secara resmi kepada Bawaslu dan pihak keamanan, maka akan dilakukan pengawasan.

“Bukan untuk menghambat kegiatan berlangsung yang sesuai aturan. Sebenarnya lebih bertujuan mambantu pihak bersangkutan agar kegiatannya dapat dipastikan berlangsung aman. Terhindar dari hal-hal yang justru dapat merugikan penyelenggaranya sendiri,” katan Yusran.

Dari sisi aturan, lanjut dia, pengawasan dari pihak Bawaslu lebih awal dapat mengingatkan jika acara yang berlangsung terdapat atau mengarah pada praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan pemberitahuan kepada pihak keamanan tentu saja bertujuan melakukan pengawalan agar kegiatan yang dilakukan dapat dipastikan aman dari gangguan-gangguan keamanan yang tidak diinginkan,” katanya lagi.

Yusran memberi salah satu contoh perkara kegiatan pencitraan diri atau upaya menggalang simpatisan yang pernah dilakukan oleh seorang Caleg peserta pemilu pada sebuah rumah ibadah.

Karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka massa yang sudah berkumpul di rumah ibadah tempat acara akan berlangsung dibubarkan lalu dialihkaan ke lokasi lain yang diperbolehkan.

“Dengan begitu semuanya aman. tujuan Caleg peserta pemilu untuk berkampanye tetap dapat terlaksana, massa yang terhimpun juga aman dari gangguan misalnya ada pihak-pihak yang keberatan jika rumah ibadah dijadikan tempat berkampanye,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan ini.

Jika akhirnya Caleg atas nama SR terjerat perkara hukum karena dianggap melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu lantaran dalam kegiatan yang digelar ditemukan penggunaan barang yang bisa diindikasikan pelanggaran karena bukan bahan kampanye, lanjut Yusran, karena memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Bawaslu agar dapat dilakukan antisipasi pencegahannya.

“Artinya, tidak ada pihak yang dapat mencegah atau mengingatkan bahwa dalam kegiatan yang berlangsung  hingga selesai, terdapat tindakan pelanggaran ketentuan Pemilu dan ditemukan unsur-unsur yang membuktikan terjadinya pelangaran tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu SR bersama beberapa anggota tim suksesnya menyelenggarakan sebuah kegiatan olahraga senam sehat bersama di sekitar wilayah RT. 02 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

Pada kegiatan yang dihadiri antara 30 hingga 40 orang yang kebanyakan para ibu rumah tangga tersebut penyelenggara membagi-bagian hadiah doorprise barang kepada beberapa peserta senam, diantaranya gelas, kipas angin hingga dispenser. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button