HukumNunukan

Kalapas Nunukan Jelaskan Terkait Kematian Warga Binaan Mereka

Wayan : “Almarhum penderita gagal ginjal kronis,”

NUNUKAN – Dikonfirmasi terkait adanya laporan pihak keluarga narapidana di Lapas Kelas II-B Nunukan yang meninggal dunia pada Sabtu (24/6/2023) kepada pihak berwajib, atas dugaan adanya tindak penganiayaan oleh salah seorang pejabat di Lapas Nunukan, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa memberikan penjelasannya.

Menurut Wayan, laporan kepada pihak berwajib karena mengindikasikan ada ketidakwajaran terhadap kematian salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mereka bernama Syamsuddin, merupakan hak pihak keluarga korban.

Namun Wayan Nurasta perlu menjelaskan bahwa rekam jejak medis almarhum merupakan penderita Chronic Kodney Disease (CKD) atau dalam keseharian masyarakat dikenal dengan istilah penyakit ginjal kronis.

Kronologis diketahuinya kondisi Kesehatan WBP yang biasa disapa Cunding itu, dikatakan Wayan Nurasta setelah dia, pada Rabu (21/6/2023) mengeluh sakit dan meminta untuk dilakukan pengecekan kesehatan ke bagian klinik di Lapas Nunukan.

“Oleh petugas bagian klinik kami, terindikasi penanganan kondisi kesehatan Cunding saat itu tidak cukup hanya dilakukan di klinik Lapas, perlu dirujuk ke Puskesmas,” terang Wayan.

Saat pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas itulah, kata Wayan Nurasta, Cunding diketahui menderita CKD stadium 4 dengan kadar kratinin mencapai angka 200. Dengan kondisi tersebut, pihak Puskesmas mengatakan penanganan terhadap pasien harus dilakukan di RSUD dan dilakukan hemodialisis atau cuci darah.

Namun, kata Wayan, karena alasan tertentu, pihak keluarga tidak menyetujui untuk dilakukan cuci darah. Sehingga layanan perawatan yang diberikan hanya merujuknya ke RSUD Nunukan.

Di RSUD, kondisi Kesehatan Cunding pada Kamis (23/6/2023) semakin memburuk karena kadar kratinin akibat penyakit yang diderita sudah di angka 310. Dokter di RSUD yang merawat kembali menyarakan harus dilakukan hemodialisis.

Saran tersebut lagi-lagi ditolak sehingga pihak RSUD Nunukan merasa perlu membuat surat pernyataan penolakan cuci darah dari pihak keluarga pasien bersangkutan. Surat pernyataan penolakan dilakukan cuci darah terhadap Cunding yang diterbitkan, ditandatangani oleh salah seorang dari pihak keluarga pasien.

Jum’at (23/6/2023) kondisi kesehatan warga binaan yang terjerat kasus narkoba dengan vonis pidana kurungan selama 6 tahun tersebut dan saat ini belum genap menjalani separuh dari masa hukumannya tersebut terus anjlok.

Angka kratininnya bahkan mencapai angka 425. Setelah mendapat informasi tersebut, pihak keluarga korban juga masih belum memberikan jawaban untuk dilakukan cuci darah. Termasuk istri korban yang hari itu baru datang dari Bone, Sulawesi Selatan, juga bersikukuh sama.

“Baru sekitar Pk. 16.00 Wita hari itu, diperoleh persetujuan dari pihak keluarga untuk dilakukan cuci darah terhadap Cunding,” terang Wayan Nurasta.

Sehingga diputuskan proses cuci darah terhadap pasien dilakukan pada hari Sabtu (24/6/2023). Namun, siang sekitar Pk 13.00 Wita pihak Lapas Nunukan menerima kabar, warga binaan mereka bernama Syamsuddin yang tengah dirawat di RSUD Nunukan, meninggal dunia.

Bagaimana dengan sangkaan pihak keluarga korban yang mengindikasikan kematian Syamsuddin dirasa tidak wajar akibat mengalami tindak penganiayaan bahkan hingga membawa perkara tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Sekali lagi, I Wayan Nurasta Wibawa menegaskan hal tersebut menjadi hak keluarga korban untuk melakukannya. Namun pejelasan yang diberikan pihak Lapas Kelas II-B Nunukan tetap mengacu pada hasil poemeriksaan medis baik dari Puskesmas maupun RSUD Nunukan.

“Misalkan ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti yang dituduhkan. Saya tentunya akan melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sikap tegas terhadap oknum yang terbukti melakukannya,” tegas Wayan Nurasta. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button