HukumNunukan

Kakanim Nunukan Beberkan Kronologis Pelarian Warga Pakistan Tahanan Mereka

Ryan : “Berhasil lepaskan borgol dan berpenampilan rapi,”

NUNUKAN – Selain membenarkan tentang kaburnya tahanan detensi WNA berkebangsaan Pakistan, H, Kepala Kantor  Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya memperjelas kronologis kejadiannya.

Sebelumnya, kaburnya WNA dari ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan, pada Ahad (21/1/2023) lalu dilakukan oleh dua orang warga Pakistan, masing-masing H dan R. Hanya sempat lebih kurang 11 jam dalam pelariannya, keduanya berhasil ditemukan di sebuah rumah kosong di Kawasan Sei. Bolong, Kelurahan Nunukan Timur.

Setelah berhasil diamankan kembali, menurut Ryan, keduanya ditempatkan diruang terpisah. R dikembalikan ke ruang detensi Lt. II Gedung kantor Imigrasi, sedangkan H ditempatkan di ruang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) di  Lt. I.

“Ditempatkan terpisah agar tidak terjadi lagi komunikasi persekongkolan keduanya untuk melarikan diri seperti sebelumnya,” terang Ryan.

Pertimbangan lainnya, R yang dianggap sudah cooling down bisa ditempatkan di ruang detensi. Sedangkan terhadap H diperkirakan akan bisa lebih terpantau jika diamankan di runag Wasdakim. Plus dilengkapi dua orang staf bagian Wasdakim yang ditempat berjaga di pintu ruangan tersebut.

Namun, stelah beberapa hari diamankan di ruangan dimaksud, diperkirakan H mempelajari situasi sekitarnya untuk Kembali melarikan diri.

Memanfaatkan suasana sepi hari libur kerja, (Minggu, 12/2/2023) H berhasil membobol ventilasi di ruang Wasdakim dan meloloskan diri dari celah tersebut sekitar Pk. 08.00 Wita.

Berdasar informasi yang diterima dari anak buahnya, menurut Kakanim yang baru menjabat lebih kurang 2 minggu di Nunukan ini, saat petugas security melakukan pengecekan pada Pk. 06.00 Wita, H masih dilihat tertidur.

Hasil rekaman CCTV di dalam ruangan tersebut, sekitar Pk. 07.00 Wita, H yang berada sendirian di ruang tempat dia diamankan itu terpantau sedang mondar mandir.

“Kemungkinan pelariannya terjadi satu jam kemudian, saat dilakukan pergantian petugas jaga,” terang Ryan.

Sebenarnya, petuga jaga pengganti juga melakukan pengecekan terhadap H. Yang menduga pria asal Pakistan tersebut masih ada dan tidur dengan menutupi seluruh tubuhnya dengan selimut. Karena selama ini, seperti itulah kebiasaanya kalau tidur. Ternyata itu hanya muslihat H. Dirinya sudah tidak ada dibalik selimut yang dia digunakan.

“Kebiasaan lainnya, setiap tidur H juga berpakaian lengkap dan bersepatu. Sehingga saat melarikan diri H dipastikan berpakaian rapi, kata Ryan lagi.

Selama ditahan juga disebutkan bahwa tangan H diborgol. Namun pada saat melarikan diri borgol yang dikenakan berhasil dia lepas. Masih dilakukan penyelidikan bagaiamana buronan itu bisa melepas borgol yang dikenakan mengingat kunci borgaol ada ditangan staf Kantor Imigrasi Nunukan.

Ryan Aditya, menduga kaburnya H karena informasi tentang dirinya mulai terkuak.

“Kami mendapatkan informasi H diduga terlibat kasus pembunuhan, hal itu didapati dari pengakuan keluarga Aleena, bahwa korbannya ibu dari Aleena, yang di ketahui meninggal dunia diwilayah rumah kediaman H di Pakistan sebelum H membawa Aleena ke Indonesia,” ujar Ryan Aditya.

“Ketika di konfirmasi, kepada Aleena foto ibunya, anak tersebut membenarkan hal itu, Namun pihak imigrasi tidak memiliki kewenangan mendalami kasus tersebut, karena harus dikonfirmasi lebih lanjut lagi. Kami hanya fokus di undang-undang keimigrasiannya,” tuturnya.

Ryan Aditya, menjelaskan pada saat kaburnya H kedua kalinya, ia mengaku dalam perjalan pulang dari Jakarta, setibanya di Tarakan ia menerima kabar tersebut dan lanjut ke Nunukan tiba sore, dan langsing ikut melakukan pencarian.

“Saya Dinas ke Jakarta dalam rangka koordinasi kepada pimpinan dipusat bawaannya kantor imigrasi Nunukan akan melakukan penyidikan terhadap 2 orang WNA diduga Pakistan,” terangnya.

Ryan Aditya, menuturkan koordinasi tersebut untuk meminta dukungan pendampingan agar proses penyidikan ini bisa berjalan lancar dan selesai sampai P21.

“Pengalaman di kantor Imigrasi Nunukan belum pernah melakukan penyidikan dengan pasal 120 UU Keimigrasian ini pun bisa muncul pasal 120 ini karena sudah koordinasi dengan kejaksaaan, kita akan coba 120 dan atau pasal 134 UU Keimigrasian,” terangnya.

Selain koordinasi dengan pimpinan, kata Ryan, dirinya juga melakukan koordinasi dengan kedutaan Pakistan di Jakarta.

“kita membawa surat untuk memastikan dan meminta data dukung terkait keabsahan atau kebenaran 2 orang WNA Pakistan Ini, untuk melengkapi data kedua WNA tersebut. Mereka meminta waktu seminggu hingga 2 minggu ini untuk kroscek data ke pemerintah Pakistan,” imbuhnya.

“Sebetulnya kepulangan saya dari koordinasi ini agendanya setelah  kita akan gelar perkara, mengundang Kanwil dan Kejaksaan. Setelah itu kita terbitkan SPDP dan kita akan titipkan tahannya di Lapas,” tambahnya.

Ryan Aditya, menghimbau kepada masyarakat yang berada di dalam maupun diluar pulau Nunukan agar dapat membantu memberikan informasi terkait WNA yang Kabur tersebut.

“Saya harap masyarakat yang ada di Kabupaten Nunukan bisa membantu kami dalam mencari yang bersangkutan, dan perlu digaris bawahi juga yang bersangkutan berbahaya dan harus lebih berhati-hati lagi bagi masyarakat kalau mau membantu,” tutupnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button