Pendidikan

Perjalanan Panjang Renstra Politeknik Negeri Nunukan

Arkas Viddy : “Bukan hasil konspirasi tapi kematangan sebuah proses,”

NUNUKAN – Perencanaan, pengembangan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional kampus, untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang tersusun dalam Rencana Strategis (Renstra) Politeknik Negeri Nunukan (PNN) diselenggarakan secara ketat berdasar regulasi yang berlaku.

Anggaran dasar bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh PNN menurut Direkturnya, Arkas Viddy, S.E., M.M., Ph.D, mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam penyusunan statuta.

Menjelaskan perjalanan panjang penyusunan Renstra dimaksud, dijelaskan oleh Arkas Viddy, berawal dari penyusunan dan pembahasan materi oleh sebuah tim bentukan yang berisikan unsur pimpinan berkompeten. Baik dari bidang akademik maupun bidang non akademik di Perguruan Tinggi ini serta para dosen untuk memberikan masukannya.

Hasil pembahasan materi tersebut kemudian dimasukkan kepada masing-masing komisi yang membidangi yang selanjutnya didiskusikan di tingkat Senat.

“Senat kemudian memutuskan hasil perumusan tersebut sampai pada draft Rancangan Akhir,” terang Arkas yang memastikan Rancangan Akhir hasil keputusan Senat tersebut juga masih melaui proses yang cukup panjang sebelum disosialisasikan.

Selanjutnya, Rancangan Akhir yang diperoleh kemudian akan diteruskan kepada Biro Hukum di Kementrian untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Guna memastikan Renstra yang dilaksanakan oleh PNN bukan merupakan hasil konspirasi dalam lingkungan PNN sendiri.

Kendati masih menunggu hasil pembahasan oleh Biro Hukum di Kementerian, lanjut Arkas, setidaknya pihak PNN telah memiliki draft akhir hasil keputusan Senat yang masih bersifat internal.

Lebih lanjut Direktur PNN ini menjelaskan, menunggu hasil pembahasan Renstra yang akan diselenggarakan sebuah Perguruan Tinggi oleh Biro Hukum di Kementerian juga tidak sebentar.

“Antriannya sangat panjang. Karena bersamaan dengan Renstra yang diajukan oleh Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi lain yang ada di Indonesia,” terangnya lagi.

Terjadinya antrian tersebut, karena setiap tahun akan banyak sekali Perguruan Tinggi yang mengajukan Renstra terbaru, menyusul selesainya Renstra pada periode sebelumnya.

Namun sebagai Perguruan Tinggi yang memiliki skala prioritas, lanjut Arkas, PNN menjadi salah satu diantara yang mendapatkan keistimewaan untuk didahulukan penyampaian hasil pembahasan Renstra yang diajukan.

Perjalanan panjang Renstra yang akan ditetapkan ternyata belum selesai sampai di situ. Hasil pembahasan yang diterbitkan oleh Biro Hukum pada Kementerian masih dirapatkan dan dibahas kembali oleh Senat PNN.

Jika ternyata ada hal yang belum sesuai, maka Senat PNN boleh melakukan revisi. Revisi yang dilakukan Senat PNN juga akan dikirim kembali kepada Biro Hukum Kementerian untuk dibahas kembali hingga akhirnya ditemukan kesepakatan Renstra yang akan dijalankan.

Setelah kesepakatan diperoleh, barulah Biro Hukum di Kementerian meneruskannya sebagai Draft Peraturan Menteri (Permen) yang akan diketuk menjadi Permen.

Penjelasan Arkas Viddy ini terkait erat dengan pernyataan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan Dr. Catur Hendratmo, STP., M.M, sebelumnya, yang memuji Renstra Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang di Politeknik Negeri Nunukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Catur Hendratmo saat hadir sebagai pemateri kegiatan Workshop dan Sosialisasi Renstra PNN di hadapan sejumlah Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Dosen serta Staf Administrasi PNN. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button