NUNUKAN – Peran masyarakat Nunukan dalam membantu pihak berwenang melakukan pemberantasan narkoba di daerah ini semakin aktif. Terbukti dengan keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan mengamankan tiga orang pelakunya pada Ahad (4/8/2024).
Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menjelaskan saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait bakal adanya transaksi jual beli narkoba jenis Sabu di salah satu hotel di Nunukan.
Tidak sekedar laporan akan ada transaksi, menurut Anton, masyarakat pemberi informasi tersebut bahkan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang akan menjual barang haram dimaksud adalah seorang pria dengan brewok. Yang kitaa sebut saja dengan panggilan Bang Brewok.
“Merespon informasi ini, Tim Pemberantasan dari BNN Kabupten Nunukan langsung bergerak menuju Lokasi hotel yang berada di sekitaar Alun-Alun Kota Nunukan,” kata Anton.
Dalam waktu cukup singkat, masih seperti dikatakan Anton, Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Nunukan berhasil menemukan keberadaan Bang Brewok yang belakangan diketahui bernama inisial E.
Penggeledahan segera dilakukan terhadap Bang Brewok dan ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar disimpan dalam tas slempang yang digunakannya saat itu.
“Berdasar barang bukti yang sudah ditemukan, anggota kami melakukan pengembangan, melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku yang berada di Jl. Pong Tiku, Kelurahan Nunukan Tengah,” lanjut Anton.
Hasil dari penggeledahan di rumah Bang Brewok, petugas menemukan lagi sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar tersimpan dalam sebuah kaleng kecil yang berada di dalam kamar Bang Brewok. Sehingga total berat bersih dari barang bukti 11 bungkus kemasan plastik narkoba jenis sabu tersebut lebih kuraang 40 gram.
Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan mengamankan penjual Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Minggu (4/08). Turut diamankan sejumlah orang berinisial E (32), DM (43) dan RB (33) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram.
Berdasar keterangan yang diberikan, Bang Brewok mengakui sabu yang di jual merupakan milik orang bernam DM. Kesepakatannya, jika ada transaksi maka Bang Brewok yang mengambil Sabu dari DM lalu mengantarkannya kepada pembeli.
“Dalam pengamanan kami, DM mengaku barang haram tersebut dipasok dari Malaysia yang masuk ke Nunukan melalui daerah Kalabakan dibawa seorang bernama RB,” lanjut Anton
Selain Sabu dan ketiga pelaku (E, DM dan RB), dalam kasus ini, Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Nunukan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 5 unit handphone yang selama ini digunakan para pelaku dalam berkomunikasi pada bisnis barang terlarang tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, dipastikaan Anton ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Utara serta mengimbau agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitar mereka.
“Segala bentuk pelaporan akan kami jamin kerahasiaannya,” tegas Kepala BNN Kabupaten Nunukn ini. (ADHE/DIKSIPRO)