HukumKaltaraNunukan

Empat Warga Tarakan Ditangkap Polisi Nunukan

Terlibat Sindikat Peredaran Sabu Sabu

NUNUKAN – Empat warga Kota Tarakan, ML, RM, MQ dan IM diamankan oleh anggota Unit Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Nunukan karena terlibat sebagai sindikat peredaran narkoba jenis Sabu.

Menurut Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu. Muhammad Ibnu Robbani, kasus ini berawal saat anggota Unit Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Nunukan mendapat informasi dari masyarakat Sebatik yang mencurigai seorang pria yang baru datang dari Tawau pada Kamis (07/07/2022) lalu.

Saat berada di Jl. H Beddu Rahim, RT 04 Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara, pria yang belakangan diketahui bernama ML tersebut diperiksa oleh Polisi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ML didapati membawa 500 gram Sabu..

ML yang ternyata warga Jl. Gajah Mada RT 02, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan mengakui Sabu yang dia simpan dalam kaleng susu bayi tersebut dia bawa dari Tawau, diperoleh dari seorang pria bernama PJ.

“Awalnya, kami dapat informasi dari masyarakat tentang adanya pria yang baru tiba dari Tawau diduga membawa sabu. Saat pria tersebut baru keluar dari dermaga kayu Sei. Pancang, kami menghentikan ojek yang dia tumpangi dan dilakukan penggeledahan terhadap arang-barang bawaannya,” beber Muhammad Ibnu, Jumat (15/07n/2022).

Pada pengakuannya ML mengatakan barang terlarang tersebut akan dia bawa ke Tarakan dan akan dijemput oleh dua orang rekannya bernama RM dan MQ. Informasi tersebut segera saja dikembangkan hingga ke Tarakan. Hingga akhirnya kedua rekan ML tersebut berhasil ditangkap di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai pada Jum’at (08/07/2022) sektar Pk. 20.15 Wita

“RM dan MQ yang berperan sebagai penjemput jika Sabu tiba di Tarakan. Dari hasil interogasi yang dilakukan, keduanya menyebutkan hanya sebagai orang suruhan dari pemilik barang yang bernama IM,” terang Ibnu.

Informasi penangkapan yang dilakukan terhadap RM dan MQ ini diduga bocor dan diketahui oleh IM. Sehingga dirinya tidak bisa dihubungi lagi melalui sambungan nomor telepon selulernya.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan sehingga pada Sabtu (9/7/2022), sekitar Pk 11.50 Wita, Unit Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Nunukan kembali berhasil meringkus seorang pria lainnya bernama MR.

Terungkap, MR memiliki peran yang mengantarkan ML dari Tarakan ke Sebatik untuk melanjutkan perjalanan menuju Tawau mengambil Sabu dimaksud.

“MR kami amankan saat berada di rumahnya, di Jl. Gajah Mada, Tarakan Barat beserta speedboat miliknya yang digunakan mengantar ML dari Tarakan ke Sebatik,” tutur Ibnu lagi.

Selain narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 500 gram, dalam kasus ini Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya 1 bekas kaleng susu, 2 handphone, 1 buah kartu ATM, uang Tunai 1 Juta, 1 Unit Sepeda Motor, dan 1 Unit Speedboat.

Seluruh tersangka dan barang tersangka saat ini telah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button