HukumNunukan

IRT Pemiliki 51 Dek Sabu Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Sudah lama menjadi target operasi sebagai pelaku peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ju, yang tinggal di Jl. Sungai Buangan, Desa binalawan, Kecamatan Sebatik Barat akhirnya diringkus Polisi pada Jum’at (14/7/2023).

Waniat berusia 39 tahun ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan setelah dipastikan memiliki sebanyak 51 dek (kemasan plastik) narkoba jenis Sabu yang dia bawa saat menggunakan sepeda motor melintas di Jl. Kampung Tellang, Desa Binalawan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan membenarkan bahwa Ju merupakan incaran mereka selama ini karena diduga kuat sebagai pelaku pengedar barang terlarang itu.

“Pelaku sudah lama menjadi target kami karena berdasar hasil laporan masyarakat dia diketahui sebagai pengedar Sabu di Wilayah Sebatik,” terang Sony.

Beberapa saat sebelum diamankan, lanjut Soni, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi jual beli Sabu.

Berdasar laporan yang diterima, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan lalu melakukan penyelidikan mencari keberadaan Ju yang juga berdasar informasi warga, tengah mengendarai sepeda motor seorang diri sambil membawa barang dagangan terlarangnya itu.

Saat ditemukan melintas di salah satu jalan di Kampung Tellang, Desa Binalawan Kecamatan Zebatik itulah petugas langsung mencegat laju kendaraan yang dikendarai Ju.

“Ketika kendaraannya dihentikan saat itu, pelaku sempat terlihat berusaha menyembunyikan sesuatu di saku jaket yang dikenakannya. Lalu petugas memintanya mengeluarkan barang yang ada dalam saku jaketnya,” kata Sony lagi.

Tidak bisa mengelak, Ju akhirnya terpaksa mengeluarkan barang yang dia simpan di saku jaketnya dan terbukti dia memiliki sebanyak 48 bungkus sabu siap edar.

Tidak hanya  sampai disitu, petugas juga melakukan pemeriksaan pada kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku dankembali menemukan 3 bungkus sabu berukuran keci. Sehingga total jumlah barang terlarang yang didapati pada wanita tersebut sebanyak 51 bungkus.

Hasil pemeriksaan, Ju mengakui jika barang haram itu dia beli sehatraga Rp 3 juta dari seseorang WNI namun tinggal di dalam kawasan negara Malaysia atau tepatnya di Sei Melayu, Wallace Bay, bernama Kh yang kemudian ditetapkan oleh Polisi ke dalam Daftar pencarian orang (DPO).

Rencananya Ju akan menjual Sabu tersebut secara eceran di wilayah Pulau Sebatik dengan variasi harga antara Rp 200 ribu hingga Rp. 500 ribu. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button