Nunukan

Identitas Kependudukan Digital Mulai Diterapkan di Nunukan

Dimulai Dari Kalangan ASN dan PTT

NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan mulai menerapkan penggunaan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masyarakat di daerah ini.

Mewakili Kepala Disdukcapil Nunukan, Analis Kebijakan pada Disdukcapil, Ahmad Sabarul Yaqin menjelaskan, IKD merupakan identitas diri yang dapat diakses secara online sebagai bentuk pengembangan data identitas ‘pengganti’ Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang aplikasinya dapat diunduh melalui smartphone.

“Setelah memiliki IKD, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan bentuk fisik KTP Elektronik. Cukup hanya memperlihatkan IKD pada smartphone masing-masing,” terang Sabarul Yaqin, Rabu .

Menyebutkan kelebihan fasilitas ini, menurut dia, dalam satu smartphone telah ada e-KTP, Kartu Vaksin, NPWP hingga indentitas kepegawaian (untuk ASN). Seluruh dokumen tersebut sudah terpusat dalam dalam satu handphone.

Selama tiga hari berturut-turut, sejak Rabu hingga Jum’at (8-10/2/2023), didampingi Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara, layanan aktivasi IKD mulai dilakukan di Nunukan.

“Sejauh ini penerapannya masih dilakukan terbatas pada aparatur pemerintahan baik ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), sebelum kepada masyarakat secara umum,” terang pejabat ini yang memastikan, selama kurun waktu tiga hari yang disebutkan tadi dimulai pada kalangan tenaga pendidik pada beberapa sekolah yang ada di Nunukan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kaltara, Teguh Hary Raharjo menegaskan kagiatan yang mereka lakukan ini dalam upaya mempercepat target nasional aktivasi program nasional dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Untuk tingkat Provinsi Kaltara, menurut Teguh, aktivasi IDK ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu. Juga masih terbatas untuk kalangan ASN dan PTT.

“Sudah sekitar delapan puluh persen ASN pada OPD di Kaltara telah mengaktivasi IKD,” terangnya.

Di Kaltara, program dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil ini menurut Teguh sudah dimulai sejak kisaran bulan Agustus dan September tahun 2022 lalu. Targetnya, hingga akhir tahun 2023 nanti, setidaknya terpenuhi 25 persen dari jumlah penduduk Provinsi Kaltara sudah menggunakan IKD.

Jika masih terdapat kelemahan pada penerapan program ini, terdapat pada masyarakat di wilayah-wilayah yang masih belum mendapat layanan fasilitas internet juga belum memfasilitasi terhadap masyarakat pengguna Iphone serta handphone android versi 9 ke bawah.

Namun demikian, terkait masih adanya kendala tersebut, segala kebutuhan urusan administrasi dengan penggunaan fisik e-KTP oleh masyarakat, masih berlaku. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button