
NUNUKAN – Kamis (25/9/2025) lalu, Lembaga Adat Dayak Tidung (LADT) Kecamatan Sei. Menggaris Kabupaten Nunukan menggelar sebuah pertemuan yang bertujuan untuk mengklarifikasi soal status bidang lahan yang jadi sengketa antara pihak Dewan Pengurus Pusat (DPP) Koperasi Tani Bena’an Kesultanan Tidung Bulungan dengan Perusahaan PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL).
Pada pertemuan yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Srinanti di Kecamatan Sei. Menggaris tersebut LADT Kecamatan Sei. Menggaris menghadirkan Pemangku Kesultanan Bulungan, Datuk Abd. Hamid dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur sebagai narasumber untuk memberikan statemen tegas terkait sikap selaku pengemban amanah kesultanan yang prihatin dengan keresahan LADT Kecamatan Sei. Menggaris atas langkah-langkah yang telah dilakukan Ketua Koperasi Tani Bena’an Kesultanan Tidung Bulungan, Amiruddin yang bergelar Datuk Kuning.
Menurut Abd. Hamid, klaim kepemilikan lahan seluas lebih dari 17 ribu hektar, meliputi kawasan yang ada di wilayah Kecamatan Sebuku hingga kawasan yang ada di wilayah Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan oleh Amiruddin, kemudian membagi-bagikannya kepada sejumlah kelompok tani yang dibentuk, telah menimbulkan isu propaganda negatif berakibat menyudutkan kelompok masyarakat yang bernaung di dalam LADT.
Tanpa unsur keberpihakan pada pihak tertentu, menurut Datuk Abd. Hamid, ‘campur tangan’ Lembaga Adat dalam masalah ini sebenarnya terpaksa dilakukan. Karena dari sengketa lahan yang terjadi, telah berdampak pada terseretnya nama masyarakat adat ke dalam opini negtif yang berkembang, yakni sebagai kelompok pelaku aksi penjarahan buah sawit di perkebunan PT. NJL di atas lahan yang belakangan diklaim Amiruddin sebagai miliknya.
Selaku Pemangku Kesultanan Bulungan, kata Abd. Hamid, dirinya tidak pernah merekomendasikan, sekaligus tersinggung pada penamaan koperasi bentukan Amiruddin yang berkonotasi pada eksistensi Kesultanan Tidung Bulungan.
“Penamaan organisasi apa saja, dari pihak manapun apabila menggunakan atau menyertakan nama Kesultanan Bulungan atau yang masih ada hubungan zuriat Kesultanan, harus ada ijin baik secara lisan maupun rekomendasi tertulis dari Pemangku Kesultanan atau Ketua Adat Bulungan,” tegas Abd Hamid.
Apalagi kemudian, lanjut Abd. Hamid adanya aksi penjarahan buah sawit oleh kelompok tani bentukan Amiruddin, justru menyudutkan masyarakat adat yang secara kelembagaan namanya digunakan sebagai nama koperasi yang membawahi kelompok tani yang sejatinya melakukan panen buah sawit secara ilegal di Perkebunan yang dikelola PT. NJL.
Demi kondusifitas, kemanan dan kenyamanan masyarakat warga Sei. Menggaris, pada petemuan yang diselenggaran saat itu Abd. Hamid menyerukan kepada tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk memilih jalan melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pihak-pihak atau actor di balik lyar yang menjadi penyebab keonaran di tengah masyarakat terkait hal yang berhubungan dengan klaim penguasaan lahan dimaksud.
Ketua Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, Muhammad Yusuf HB yang juga hadir dalam pertemuan tersebut sempat menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh Amiruddin atau Datuk Kuning yang hanya menyasar pada lahan Perkebunan yang dikelola PT. NJL. Padahal di atas luasan lahan yang dimaksudkan juga ada sejumlah perusahaan lain yang beroperasi.
“Kenapa tidak diklaim saja sekalian kepemilikan lahan di SP1 dan SP2 yang di atasnya terdapat pemukiman warga transmigrasi. Bukankah itu termasuk dalam luasan lahan yang diklaim sebagai miliknya (Amiruddin),” kata Muhammad Yusuf, kesal.
Muhammad Yusuf juga memastikan, setelah mendapat Amanah dari Pemangku Kesultanan Bulungan pihaknya akan bersikap tegas kepada siapa saja yang melakukan propaganda atau tindakan-tindakan terkait klaim lahan yang membuat masyarakat menjadi resah.
Menjelaskan sikap tegas yang dimaksudkan, menurut Ketua Dewan Majelis Adat Dayak Tidung Kecamatam Sei. Menggaris ini, dengan cara berkoordinasi kepada pihak Kepolisian agar melakukan penanganan secara hukum terhadap para pelakunya.
Pertemuan yang berlangsung juga dihadiri oleh Camat Sei. Menggaris, Kapolsubsektor Sei. Menggaris, Dan Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia, unsur Managemen PT. NJL, Kepala Desa Srinanti, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda di Kecamatan Sei. Menggaris. (ADHE/DIKSIPRO)