Napi Lapas Nunukan Akhiri Hidup di Toilet Masjid

NUNUKAN – Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Nunukan, Kalimantan Utara, Roslan Abdul Bin Ucin (42) ditemukan tewas di toilet Masjid Darut Taubah, Lapas Klas II B Nunukan pada Sabtu (21/05/2022) sekitar Pk.17.00 Wita.
Pria warga Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara tersebut ditemukan tidak bernyawa lagi dengan posisi tergantung dengan pilin kain sarung yang melilit di lehernya. Sedangkan ujung sarung lainnya disangkutkan pada kayu bagian jendela toilet.
Menurut Kepala Lapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, jenazah Roslan pertama kali diketahui oleh seorang Tamping (Tahanan Pendamping) Warga Binaan Pemasyarakatan yang bertugas sebagai pembantu takmir masjid yang saat itu berniat ingin membersihkan toilet masjid.
“Kain sarung yang dia gunakan untuk gantung diri adalah sarung yang biasa dia (Roslan) gunakan untuk salat,” terang I Wayan Nurasta Wibawa, Minggu (22/05/2022).
Kronologisnya, sekitar Pk. 15.00 Wita jadwal rutinnya petugas sipir membuka pintu blok hunian untuk memberikan waktu WBP melaksanakan sholat Ashar. Hingga pada Pk. 17.00 Wita, petugas mengumumkan agar WBP kembali ke blok huniannya masing-masing.
Setelah pintu blok ditutup, lingkungan masjid mulai dibersihkan oleh tamping. Termasuk toilet masjid. Namun saat akan dibersihkan, toilet masjid ternyata terkunci dari dalam. Beberapa kali dilakukan panggilan namun tidak ada sahutan sehingga diputuskan pintu toilet didobrak dari luar.
“Saat itulah Roslan terlihat tergantung dengan kain sarung dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Sepertinya dia melakukan aksi nekat tersebut usai pelaksanaan sholat Ashar,” kata Wayan lagi.
Kedatangan pihak kepolisian dari Polres setelah diinformasikan peristiwa ini melakukan olah TKP. Jenazah Roslan dibawa ke RSUD untuk dilakukan outopsi.
Berdasar keterangan dokter forensik, kematian narapidana karena kasus narkotika ini karena gagal bernafas akibat jeratan di leher. Tidak ditemukan ada hal lain sebagai penyebabnya.
Investigasi petugas sipir kepada rekan-rekan satu sel almarhum, pria tersebut dikenal sebagai sosok yang tidak banyak bicara dan rajin salat.
Namun, belakangan ini dia sering didapati termenung. Kepada beberapa rekannya dia pernah curhat masalah keluarganya. Pria yang divonis pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara tersebut sudah bercerai dengan istrinya.
“Setelah Roslan masuk penjara, anak hasil perkawinan dengan istrinya dia titipkan pada salah seorang saudaranya. Tapi beberapa hari lalu anak tersebut dibawa kabur oleh mantan istrinya,” tutur Wayan yang menduga persoalan rumah tangga tersebut menjadi pemicu Roslan mengakhiri hidupnya.
Mulai menjadi penghuni Lapas Klas II B Nunukan pada tahun 2021 lalu, Roslan sudah pernah memperoleh remisi. Masa pidana yang baru dia jalani selama 1 tahun 3 bulan. Masih tersisa waktu sekitar 4 tahun 8 bulan 15 hari lagi untuk dia menghirup udara bebas di luar penjara.
Selain menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum, menurut I Wayan Nurasta Wibawa, kejadian ini membuat dia dan jajarannya lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap WBP penghuni Lapas, agar tidak terulang peristiwa serupa. (INNA/DIKSIPRO)