
TARAKAN – Untuk memastikan nasib tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai tenaga honor setelah tanggal 28 November 2023 nanti, Komisi II DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kota Tarakan.
Dalam RDP yang dimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Muhammad Yusuf, anggota wakil rakyat Kota Tarakan meminta penjelasan kepada pihak BKPSDM menjelaskan nasib tenaga pegawai honorer sehubungan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non ASN per 28 November 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Saifullah mengatakan RDP dilakukan untuk meminta tanggapan atas langkah yang akan dilakukan setelah tgl 28 November 2023. Sehingga diketahui dari jumlah tenaga honorer diluar dari data BKN akan dilakukan perpanjangan status.
“Solusinya hanya dilakukan perpanjangan saja. Prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga honorer, dan tidak terjadi PHK massal,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Tarakan, Bob Syaharuddin mengatakan, yang diinginkan adanya peningkatan status tenaga honorer, khususnya tenaga teknis. Tenaga teknis yang terdaftar di database BKN sebanyak 621 orang. Sementara data ril yang saat ini terdata di Pemerintah Kota Tarakan sebanyak 2.856 orang dan tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang memenuhi syarat masuk database yang tercatat di BKN,” ungkap Bob Syahruddin saat ditemui usai pelaksanaan Upacara HUT RI di halaman Kantor Pemkot Tarakan, 17 Agustus 2023.
Dia menegaskan, tidak memenuhinya syarat tenaga honorer untuk dinaikkan status karena terhambat oleh regulasi pusat. Dalam hal kebijakan, pemerintah pusat lebih memprioritaskan untuk tenaga pelayanan dasar. Secara rinci disebutkan, tenaga guru dan tenaga kesehatan.
“Makanya pemerintah pusat meminta hanya untuk tenaga pelayanan dasar dulu,” terangnya.
Dia tak menampik, ada sebagian daerah yang telah mengajukan peningkatan status untuk tenaga teknis. Dalam hal ini, kata Bob, sesuai dengan surat edaran Walikota Tarakan tidak boleh dilakukan penggantian tenaga teknis administrasi apabila berhenti, dengan pengecualian tenaga sopir, cleaning service, penjaga malam, dan tenaga Security.
“Intinya tidak boleh ada penambahan lagi honorer tenaga teknis administrasi,” tegasnya. (ADHE/DIKSIPRO)
Sumber berita
Soal Status Tenaga Honorer November 2023, Ini Solusinya | InfoIndo