
NUNUKAN – Selain Kepolisian, pasca musibah kecelakaan KM. Malindo Ekspres di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan beberapa waktu lalu, Ketua Umum Pelaut Kalimantan Utara, Capt. Awaluddin SSiT Mmar juga sempat mengkritik tajam PT. Pelindo (Persero) Regional IV Nunukan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan.
Pada peristiwa kecelakaan yang terjadi, kata Awaluddin, semua korban kecelakaan, baik korban jiwa maupun luka-luka, adalah para penumpang yang sudah berada di luar kapal, termasuk buruh angkut Pelabuhan yang sudah melompat ke kapal sebelum kapal benar-benar sudah merapat di dermaga.
“Selain Anak Buah Kapal (ABK), tidak ada orang lain yang boleh berada di luar kapal sebelum kapal benar-benar bertambat di dermaga. Jika ada, berati itu pelanggaran aturan,” kata Awaluddin.
Praktik-prktik pelanggaran serupa itu, lanjut Awaluddin, di Nunukan sudah berlangsung bertahun-tahun, tanpa ada pihak-pihak berwenang berapaya melakukan pencegahan atau melarangnya. Dan disebutnya sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran aturan di depan mata.
Lalu siapa pihak-pihak berwenang yang sejatinya dapat melakukan tindakan pelarangan terhadap praktik pelanggaran aturan seperti dimaksudkannya. Secara tegas Awaluddin menyebutkan ada dua institusi yang berhak.
“Yang pertama adalah Pelindo sebagai ‘pemilik’ pelabuhan dengan Port Facility Security Officer (PFSO) yang bertanggung jawab atas perencanaan keamanan Pelabuhan. Yang kedua adalah KSOP pada tugasnya mengawasi, mengatur dan menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan. ,” ujar Awaluddin.
Dikonfirmasi terkait kritikan Ketua Umum Pelaut Kalimantan Utara tersebut, GM PT Pelindo Nunukan melalui Manager SDM dan Umum, Bangun Suryono, membantah memiliki kewenangan seperti disebutkan Ketua Umum Pelaut Kalimantan Utara tersebut. Menurutnya, PT. Pelindo hanya sebagai penyedia fasilitas.
“Kami tidak memiliki kewenangan terhadap Undang Undang Pelayaran. Termasuk tidak bisa membatasi institusi lain yang masuk ke wilayah Pelabuhan jika untuk kepentingan yang berkaitan dengan tugas-tugas mereka,” terang Bangun Suryono.
Di lain pihak, Kepala KSOP Nunukan, Muhammad Kosasi tidak membantah adanya orang-orang selain ABK yang berada di luar kapal sebelum kapal benar-benar merapat di dermaga. Namun menurut dia, itu bukan penumpang kapal melainkan para ‘pengurus’ (calo) penumpang. Demikian juga para buruh angkut yang sudah melompat ke kapal sebelum kapal merapat.
Sebenarnya, kata Kosasih, pada kapasitas dan kewenangan yang ada, mereka sudah berulang kali memperingatkan agar hal tersebut tidak terjadi namun selalu tidak diindahkan dengan berbagai alasan.
“Kami sudah sering memberikan teguran. Tapi tidak pernah dihiraukan. Ada saja alasan yang dibuat untuk dapat melakukannya,” ujar Kosasi.