
NUNUKAN – Hasil pemeriksaan kepolisian, SR (43) wanita tersangka pelaku aksi cabul pada remaja pria berusia 16 tahun, mengaku memiliki hubungan asmara dengan Ganteng (nama samaran), korbannya.
Keterangan ini diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Nunuka, AKP Marhadiansyah Topiqs Setiaji S.I.K., M.H., melalui Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Polres Nunukan Ipda Martha Nuka, S.H., Senin (23/5/2022)
“Pengakuan tersangka, mereka berdua (SR dan Ganteng) menjalin hubungan berpacaran karena saling menyukai,” terang Martha.
Dijelaskan, perkenalan antara keduanya sudah cukup lama. Sejak Ganteng masih sekolah di bangku SMP di Keningau, Sabah-Malaysia. Berawal melalui media sosial aplikasi tik-tok hingga berlanjut obrolan melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah Ganteng berada di Nunukan, hubungan keduanya terus berlanjut dan kemesraan mereka kerap di-upload di melalui Tik Tok,” tambah Martha.
Kendati demikian, hingga saat ini pihak penyidik belum bisa memastikan keterangan tersangka mengingat belum dilakukan introgasi terhadap korban karena kondisi kejiwaannya yang belum stabil, masih dalam perawatan di RSUD Nunukan.
SR diketahui memiliki suami dan dua orang anak di Jawa Tengah. Namun menurut keterangan tersangka dia sudah berpisah ranjang dengan suaminya.
Masih seperti yang disampaikan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Polres Nunukan ini, SR dan Ganteng sepakat untuk bertemu di Nunukan. Apalagi, korban yang masih berstatus pelajar tersebut mendapatkan beasiswa repatriasi skema yayasan yang melanjutkan pendidikannya di sekolah menengah tingkat atas di Nunukan.
SR juga disebut-sebut sudah pernah dua kali menikah. Dengan suami pertama dia bercerai sedangkan dengan suami kedua sudah berpisah ranjang. Sejauh ini dia tinggal sendiri di Nunukan dengan menyewa kamar kost.
Dalam keterangannya, SR mengaku baru sekitar 3 bulan dirinya berada di Nunukan sebelum dijemput Polisi di Jalan Tanjung tempatnya bekerja sebagai pengikat rumput laut.
Pengamanan pihak berwajib atas diri SR menyusul tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah Ganteng yang disebut-sebut tersangka sebagai pacarnya itu.
Tersangka juga mengakui bahwa mereka berdua telah beberapa kali melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri. Juga menyadari bahwa SR masih merupakan remaja di bawah umur
“Apakah dalam hubungan persetubuhan tersebut ada unsur paksaan, kami belum bisa memastikan karena belum memeriksa korban,” jelas Martha.
Saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik, tersangka juga membantah bahwa dirinya disebut pernah berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). (INNA/DIKSIPRO)