Opini
Trending

Mengejek Perda

Mestinya judul tulisan ini saya tulis “Mengejek Undang-Undang”. Tapi dengan sedikit pertimbangan, saya akhirnya memutuskan untuk memilih menulisnya “Mengejek Perda” saja. Alasan pilihan tersebut mungkin akan terjawab dengan sendirinya mendekati akhir tulisan ini. In Shaa Allah

Dua dan tiga hari lalu sejumlah media massa di Nunukan menurunkan berita tentang terjadinya perusakan habitat mangrove di kawasan tepian Jalan Lingkar, Nunukan, Kalimantan Utara. Konon katanya, penebangan kayu Bakau yang diikuti dengan kegiatan penimbunan tanah di pesisir pantai itu untuk pembuatan dermaga tradisional bongkar muat angkutan laut. Pelaksanaannya dipastikan tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.

Pada pemberitaan beberapa media online yang saya baca, disebutkan nama pemilik dermaga tradisional itu adalah salah seorang pengusaha ternama di daerah ini. Itu pun dikutip dari keterangan Komandan Satpol PP Nunukan, Drs. Abd Kadir. Tidak ada tanda atau bukti konkrit di lapangan yang mengarah jelas kepada nama pengusaha dimaksud. Apalagi pengakuan langsung oleh yang bersangkutan.

Satu-satunya keterangan yang -boleh- dipercaya tentang penanggungjawab atas perusakan tumbuhan kayu Bakau di lokasi tersebut, ya keterangan Komandan Satpol PP itu tadi.

Terlepas dari siapa pelaku atau penanggungjawabnya, sungguh saya sama sekali tidak terkejut, saat pertama kali mendengar adanya kegiatan perusakan habitat mangrove di pesisir pantai Jalan Lingkar yang dilakukan secara terang-terangan itu. Karena perbuatan itu memang bukan untuk pertama kali dan satu-satunya yang terjadi di daerah ini.

Di sepanjang pantai Jalan Lingkar saat ini banyak berdiri bangunan-bangunan liar yang dibuat petani rumput laut guna mendukung aktivitas pekerjaan mereka sehari-hari. Tentu saja dalam setiap mendirikan bangunan liar itu mereka akan menumbangkan banyak pohon kayu Bakau di sekitarnya. Dan itu pasti akan merusak ekosistem hutan mangrove yang ada.

Jika tidak bisa dikatakan terjadi pembiaran, setidaknya saya belum pernah mendengar satu orang pun pelaku yang ditindak tegas sesuai aturan yang diterapkan. Padahal perbuatan itu sangat nyata menabrak UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. 

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove yang tertuang dalam pasal 50 UU Kehutanan, diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap pelakunya.

Kendati menurut saya terlambat, karena sudah terlanjur banyak bangunan liar yang berdiri, Satpol PP Kabupaten Nunukan kemudian mencoba mengatasi perusakan hutan mangrove oleh petani rumput laut disitu dengan memasang sejumlah plang peringatan yang mencantumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2017, Pasal 21 terkait larangan merusak hutan mangrove dengan ketentuan pidana pada pasal 50.

Pelakunya, selain sanksi administrasi, dapat juga dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Entah keterbatasan personel untuk melakukan pengawasan di lapangan, atau ada alasan lain yang tidak saya ketahui, faktanya, bangunan-bangunan liar di kawasan pantai tersebut masih terus bertambah pasca sejumlah plang peringatan dipasang oleh Satpol PP.

Andai saja ada yang membuat saya -sedikit- terkejut pada aktivitas penimbunan tanah dan perusakan hutan mangrove yang ‘diributkan’ oleh rekan-rekan awak media tersebut, bahwa lokasi kejadiannya justru berada tepat pada salah satu plang peringatan yang dipasang oleh Satpol PP. Artinya, pelaku pasti melihat keberadaan plang dimaksud dan membaca detil-detil isinya sebelum melakukan pekerjaan mereka.

Luar Biasa!

Ini membuat saya jadi beberapa kali berdecak. Bukan decak kagum tapi decak heran.

Baiklah. Saya berprasangka baik saja.

Anggap saja pelakukanya tidak mengetahui tentang isi UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Namun, tidak pula mempedulikan plang peringatan yang mencantumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2017, Pasal 21 terkait larangan merusak hutan mangrove yang ada.

Kalimat seperti apa yang kira-kira bisa mewakili untuk menilai atau menyimpulkannya?

Sampai disini, mungkin saya sudah menjawab alasan, kenapa akhirnya saya memutuskan untuk memilih judul tulisan ini dengan kalimat “Mengejek Perda” ketimbang “Mengejek Undang-Undang”

Sekali lagi saya harus berdecak. Bukan decak kagum atau decak heran. Tapi decak prihatin.

Kalimat “Sanksi Pembinaan” di daerah ini sudah terlalu sering saya dengar untuk para pelaku pelanggaran tindakan yang berbenturan dengan aturan. Dalihnya, masyarakat kita masih perlu bimbingan dan pembinaan.

Helloooooowww… Oktober mendatang Kabupaten Nunukan sudah merayakan Ulang Tahunnya yang ke 22 tahun. Apakah kata “Sanksi Pembinaan” itu masih perlu dipertahankan. Atau kita tetap membiarkan masyarakat terus terlena, manja dan malas untuk merubah karakternya dengan prinsip “Lakukan saja dulu, aturan urusan belakangan. Paling juga sanksi pembinaan”.

Statement Komandan Satpol PP Nunukan yang katanya sudah melarang kegiatan tersebut untuk dilanjutkan, seperti memberi isyarat kewenangan mereka hanya sampai disitu. Dipertegas dengan pernyataannya bahwa, kewenangan Pengelolaan Laut beserta izinnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kalimantana Utara.

Pimpinan perangkat Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah ini sama sekali tidak meng-connect-kannya dengan tugas mereka selaku institusi yang bertanggungjawab terhadap penegakan Perda.

Yang saya pahami, penanganan kasus menyangkut pelanggaran UU negara tentunya tidak dibatasi oleh kewenangan pada tingkat otoritas provinsi atau kabupaten. Namun berlaku umum untuk seluruh lembaga PENEGAK HUKUM yang ada di Republik Indonesia.

Sebuah referensi yang pernah saya baca menyebutkan lembaga PENEGAK HUKUM di tanah air ini antara lain Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Namun disebutkan juga sebenarnya aparat PENEGAK HUKUM juga meliputi Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan serta Satpol PP.

Lembaga-lembaga yang disebut belakangan dapat dikatakan sebagai penegak hukum bukan hanya lantaran memiliki kewenangan terkait proses peradilan, tetapi juga karena memiliki kewenangan menangkap, memeriksa, mengawasi atau menjalankan perintah Undang-Undang di bidangnya masing-masing.

Penjelasan Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Ahmad Musafar sedikit lebih berani. Menurutnya, jika terjadi kerusakan pada lokasi yang ada tumbuhan mangrove karena adanya kegiatan tidak berizin maka pelakunya dapat dipidanakan.

Tapi apakah cukup hanya dengan statement di media seperti itu lantas aktivitas-aktivitas perusakan lingkungan yang dilindungi oleh Undang-Undang bisa dihentikan? Sebagai abdi negara dengan tugas dan pekerjaan yang terkait erat pada masalah lingkungan, mungkin DLH tahu apa yang bisa dilakukan dalam menindaklanjuti kejadian-kejadian seperti ini.

Itu pun kalau benar-benar punya komitmen pada persoalan perusakan lingkungan. Bukan beralasan hanya mengurusi kasus-kasus pelanggaran untuk kegiatan yang memiliki izin.

Wallahu a’lam

(Adharsyah, Pemimpin Redaksi Diksipro)

Komentar

Related Articles

Back to top button